Menuju konten utama

Mengejar Hukuman Perusahaan Besar Pembakar Lahan

Seluas 3,4 juta hektare lahan terbakar sedari 2015 sampai 2018. Perusahaan-perusahaan yang punya konsesi terbukti jadi dalang, tapi cuma dapat tindak tegas yang “lembek”.

Mengejar Hukuman Perusahaan Besar Pembakar Lahan
Ilustrasi Karhutla. tirto.id/Lugas

tirto.id - Lusi Purnamasari hanya berdua dengan putra bungsunya yang berusia lima tahun saat kobaran api itu datang. Suami dan putra sulungnya tengah salat Jumat. Putranya satu lagi masih di kampus, satu lagi masih sekolah. Sontak ia panik, tak tahu harus berbuat apa, selain berteriak minta bantuan.

Api yang setengah jam sebelumnya tampak sekitar satu kilometer dari pintu belakang rumah Lusi, kini cuma berjarak satu setengah sampai dua meter saja. Tingginya bahkan lebih dari atap rumah.

Penghuni tiga rumah lain di sebelah rumah Lusi juga panik, dan meminta tolong ke pinggir jalan lintas Ir. Soekarno, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Beruntung, relawan Tim Cegah Api yang dibina Greenpeace Indonesia tengah melewati jalan itu.

Mereka langsung berupaya memadamkan api yang makin dekat dengan rumah Lusi. Sumber air yang susah membuat mereka harus bekerja keras selama dua jam memadamkan api. Rumah Lusi berhasil diselamatkan.

“Tapi, dapur nenek sebelah habis sampai ke langit-langitnya,” cerita Lusi dalam bahasa Dayak bercampur bahasa Indonesia. “Untung anaknya sempat masuk melihat apinya.”

Kejadian itu terjadi 16 Agustus kemarin, sehari sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia. Sebulan kemudian, saat saya bertemu Lusi, pohon pisang di depan rumahnya masih layu, parit berkedalaman sekitar satu meter juga nyaris kering.

“Ini tuh karena kebakaran kemarin, dan masih kemarau,” kata Lusi.

Sedangkan lahan di sebelah rumahnya sudah ditumbuhi ilalang hijau, lengkap dengan bunganya yang putih. Jika tak ada ranting-ranting pohon yang masih gosong dan terpacak tegak di antara ilalang itu, mungkin akan susah percaya kalau lahan sudah gosong.

“Sejak 2015, kita memang sudah jadi langganan kena asap terus,” kata Lusi. “Paling parah ya kemarin, sama tahun 2015,” tambahnya.

Agustus kemarin, Lusi memang nyaris kehilangan rumahnya, dan segala harta benda yang ia miliki. Rumah yang dibangun enam tahun lalu adalah hasil kerja kerasnya bersama suami yang tukang bangunan. Ia amat bersyukur api tak jadi memakan rumah itu, karena butuh bertahun-tahun lagi untuk membangunnya kembali.

Namun, Lusi sebetulnya tak bisa tenang. Palangkaraya adalah salah satu daerah langganan bencana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Selain asap yang menusuk hidung dan pemandangan berkabut hari itu, sejumlah lahan di pinggiran jalan Ir. Soekarno yang sudah gosong dan diikat garis polisi adalah bukti kawasan itu rawan karhutla. Lusi cuma bisa berpasrah.

“Paling saya jadi sering siramin air ke sekeliling rumah, biar tanahnya basah terus,” katanya.

Lusi sadar kalau tanah gambut di sana amat sangat mudah tersulut api. Ia juga jadi harus punya rutinitas baru membersihkan rumput-rumput yang ada di lahan kosong di sebelah rumahnya.

“Supaya kalau terbakar, apinya tidak dekat ke rumah. Terpaksa cabut, karena di sini sudah dilarang bakar-bakar sampah depan rumah. Bisa-bisa ditangkap,” tambah Lusi.

Masalah yang Lebih Besar

Kamis, 19 September 2019, hari saat saya bertemu dengan Lusi, Indeks Kualitas Udara (AQI) Palangkaraya adalah yang paling buruk di Indonesia. Angkanya sampai 1057, saat Pontianak sebagai kota nomor dua dengan kualitas udara terburuk berada di angka 427. Titik panas (hotspot) tempat munculnya api memang tengah marak September kemarin. Jumlahnya bisa sampai puluhan ribu.

“Agustus sampai bulan Oktober memang biasanya masa-masa asap tuh paling banyak,” kata Lusi.

Pagi Senin pertama Oktober ini, jumlah titik api di seluruh Indonesia berkurang cuma sampai 450 titik saja. Sorenya, bahkan cuma 281 saja. Angka ini tapi tak tetap.

Pagi Rabu, 2 Oktober kemarin, data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menunjukkan masih terdapat sekitar 1.200-an titik panas, yang sebagian besarnya berada di pulau Sumatera. Jelas angka itu sudah jelas berkurang dibandingkan Agustus sampai September kemarin.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut jumlah titik panas di Sumatera dan Kalimantan turun hingga 90 persen dari 9.310 titik api pada awal hingga pertengahan September, sejak turun hujan dan dilakukannya hujan buatan sepekan terakhir.

Pertanyaan sebenarnya: sudah selesaikah masalah karhutla? Akankah Lusi dan warga korban langganan asap akan terjamin dari bencana karhutla selanjutnya?

“Kami harus menegakkan hukum ini tanpa pandang bulu. Walaupun terhadap orang terkaya di Indonesia, kalau mereka berbuat salah, ya mereka bersalah,” kata Luhut Panjaitan, yang 2015 lalu masih menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Komitmen itu sudah dibuktikan pemerintah dengan melayangkan gugatan pada sejumlah perusahaan yang jadi tersangka karhutla. Februari lalu, Mahkamah Agung memutus 11 perusahaan terbukti melakukan karhutla dan pembalakan liar. Mereka harus membayar kompensasi dengan total Rp18 triliun.

Rinciannya adalah: PT Kallista Alam di Nagan Raya—yang bergerak di sektor industri minyak sawit—dituntut kompensasi Rp366 miliar. Atas kebakaran lahan hutan gambut Rawa Tripa, Aceh, seluas seribu hektare yang terjadi pada 2012.

Kemudian PT Surya Panen Subur. Korporasi yang juga bergerak di sektor sawit ini terbukti membakar lahan seluas 1.183 hektare. Pemerintah menuntut kompensasi sebesar Rp439 miliar pada 2012.

PT Jatim Jaya Perkasa milik Gama Grup juga terbukti merusak lingkungan dan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas seribu hektare pada 2013. Kementerian LHK menang gugatan atas permohonan denda terhadap perusahaan sawit itu sebesar Rp491 miliar.

Sementara PT Bumi Mekar Hijau milik grup Sinar Mas yang membakar lahan yang lebih luas, lebih dari 20 ribu hektare, dituntut kompensasi lebih rendah: hanya Rp78,5 miliar.

Anak perusahaan Sampoerna Agro Tbk, National Sago Prima, juga ikut menyumbang kebakaran lahan pada 2014 seluas 3 ribu hektare. MA akhirnya mengabulkan tuntutan kompensasi Kementerian LHK sebesar Rp1,07 triliun pada awal Januari lalu.

Pada karhutla 2015, Kementerian LHK memenangkan gugatan terhadap tiga perusahaan sawit, Ricky Kurniawan Putrapersada, Palmina Utama, dan Waringin Agro Jaya dengan total kompensasi lebih dari Rp600 miliar.

Satu perusahaan lagi, PT Merbau Pelalawan Lestari, bahkan dituntut membayar denda sebesar Rp16,2 triliun. Dibanding korporasi lain yang dihukum karena kejahatan karhutla, PT MPL dihukum atas kasus pembalakan liar di atas lahan konsesi seluas 5.590 hektare di Riau pada 2013.

Jika dikurangi dengan kompensasi yang harus dibayarkan PT Merbau Pelalawan Lestari, maka total denda aktual yang harus dibayar akibat karhutla sebesar Rp1,9 triliun. Jika merujuk pada laporan Bank Dunia, angka ini masih di luar jumlah kerugian ekonomi yang disebabkan bencana karhutla pada 2015, yang dikalkulasikan mencapai Rp221 triliun atau dua kali lebih besar dari kerugian yang ditimbulkan tsunami Aceh pada 2004.

Ganti Rugi yang Mampet

Investigasi Greenpeace awal 2019 menunjukkan, tak satupun dari perusahaan yang diperintahkan membayar ganti rugi, telah melaksanakan kewajibannya tersebut. Dari total ganti rugi sebesar Rp18,9 triliun yang wajib dibayarkan perusahaan, pemerintah mengaku baru menerima sekitar Rp400 miliar.

“Kerugian atas karhutla tahun 2015 mencapai Rp221 triliun. Nah ini ganti rugi baru terima Rp78 miliar, ke mana negara? Mereka klaim sudah melakukan banyak hal tapi data yang bicara,” ujar Kiki Taufik Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Rabu, 25 September kemarin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani, awal Oktober ini menyebut total ganti rugi yang wajib dibayarkan sembilan perusahaan pembakar lahan sebesar Rp3,15 triliun. Dan pemerintah baru menerima Rp78 miliar.

Angka itu, jika merujuk pada data terbaru KLHK, berasal dari satu perusahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau—terafiliasi dengan Grup Sinar Mas—di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Sementara delapan lainnya, masih berstatus “dalam proses pelaksanaan”.

Menurut Ridho Sani, KLHK akan mempercepat eksekusi ganti rugi dengan berkoordinasi sejumlah Ketua Pengadilan Negeri di Palembang, Jambi, dan Jakarta Selatan.

“Kami akan terus kejar. Kami tidak berhenti mengejar para pelaku kebakaran hutan dan lahan, termasuk mempercepat eksekusi, pidana juga akan diintensifkan, sanksi administrasi juga dipertegas,” katanya.

Tahun ini, KLHK menyegel 10 lahan konsesi perusahaan yang diduga penyebab karhutla di Riau. Di antaranya: PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS), PT Surya Bratasena Plantation (SBP), PT Safari Riau (SR), PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP), PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Gelora Sawit Makmur (GSM), PT Adei Plantation (AP), PT Teso Indah (TI).

Empat perusahaan asing milik Malaysia dan Singapura juga ditindak dan dijadikan tersangka: PT ABP, PT AER, PT SKM, dan PT KS. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan keempat perusahaan asing itu beroperasi di Kalimantan. Dua perusahaan milik Malaysia tersebut berada di dua lokasi, yakni di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Demikian pula dua perusahaan milik Singapura.

Ridho Sani sempat menyebut KLHK masih terus mengusut dan sudah pegang sejumlah nama perusahaan yang akan terus mereka kejar.

Infografik HL Indepth Karhutla

Infografik HL Indepth Api Perusahaan Tak Boleh Padam. tirto.id/Lugas

Yang Janggal dari Perusahaan Besar

Pemetaan terbaru lembaga Greenpeace menemukan 10 perusahaan kelapa sawit yang memiliki area lahan terbakar terbesar pada karhutla 2015-2018, hingga kini belum mendapat sanksi yang serius. Bahkan, pemerintah Indonesia juga belum mencabut satu pun izin konsensi lahan, hanya memberikan sanksi.

“Ini yang mengindikasikan penegakan hukum kita terhadap perusahaan-perusahaan besar itu tumpul, dan pemerintah cenderung lembek ke perusahaan-perusahaan ini,” kata Kiki Taufik.

Analisis Greenpeace menyebut, hanya dua dari 12 grup Perusahaan Kelapa Sawit dengan total lahan terbakar terbesar dalam konsesi mereka, selama 2015 hingga 2018, yang telah dijatuhi sanksi tegas perdata dan administratif dari pemerintah.

Mereka adalah (berurutan dengan jumlah total perkiraan lahan yang terbakar selama 2015-2018): Sungai Budi/Tunas Baru Lampung (16.500 ha), Bakrie (16.500 ha), Best Agro Plantation (13.700 ha), LIPPO (13.000), Korindo (11.500 ha), Keluarga Fangiono (9.200 ha), Genting (8.100 ha), Amara (8.000 ha), Salim (7.800 ha), Société Internationale de Plantations et de Finance/SIFEF (7.300 ha), Gama (7.300 ha), Citra Borneo Indah (6.800 ha).

Selain Keluarga Fangiono yang mendapatkan 5 sanksi, dan Gama yang mendapatkan 4 sanksi, Group Korindo dijatuhi sanksi atas perkebunan Hutan Taman Industri/bubur kayu di Kalimantan, lewat PT Korintiga Hutani. Namun, bukan atas kebakaran dalam konsesi kelapa sawit yang dimilikinya.

Infografik HL Indepth Karhutla

Infografik HL Indepth Api Perusahaan Tak Boleh Padam. tirto.id/Lugas

Semua grup perusahaan di atas, kecuali Korindo dan Amara, menurut pantauan Greenpeace, memiliki jumlah titik api signifikan dalam konsesi mereka, setidaknya sampai 16 September kemarin.

Sebagian perusahaan tak menampik bahwa lahan mereka punya titik api, dan susah mengontrol kebakaran yang timbul. Misalnya, SIFEF dalam surel balasannya pada Greenpeace, menyebut catatan mereka menunjukkan telah ada total 316 kebakaran dalam kurun 5 tahun terakhir di bawah manajemen mereka. Total lahan yang terdampak adalah 92 hektar.

Namun, di saat bersamaan mereka enggan mengakui bahwa kesalahan atas kebakaran yang muncul mutlak datang dari mereka.

“Analisis kami menunjukkan, sebagian besar kebakaran kecil dilakukan oleh masyarakat setempat atau karyawan kami, biasanya di daerah yang sedang dilakukan penanaman kembali atau sedang dalam proses pembukaan lahan,” ungkap surel yang dikirim Sander Van Den Ende, Direktur Lingkungan dan Konservasi SIPEF pada 21 September tersebut.

Dua hari kemudian, SIFEF kembali mengirim surel yang ujungnya menyebut: Perlu dicatat, kami tidak pernah menggunakan api sebagai bagian dari operasi pembukaan lahan. Api apa pun yang terdeteksi satelit, benar atau tidak, diinvestigasi oleh staf lapangan kami. Setelah menemukan api sungguhan, tindakan pertama kami adalah memadamkan api dan kemudian membuat laporan polisi yang resmi.

Selain 10 nama perusahaan kelapa sawit, Greenpeace juga mencatat 10 nama perusahaan bubur kertas yang selama 2015 sampai 2018 dengan luas lahan terbesar. Namun, mayoritas sama sekali tak tersentuh sanksi apa pun.

Salah satunya PT Arara Abadi, anggota grup Sinar Mas/APP yang tidak dijatuhi sanksi, meski lahan konsesinya mengalami kebakaran setiap tahun. Dari Grup Sinar Mas, ada dua perusahaan yang menurut Greenpeace punya catatan khusus: PT Bumi Andalas Permai (BAP) dan PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

PT BAP memiliki area kebakaran tunggal terbesar dari konsesi mana pun di Indonesia antara 2015 hingga 2018. Selama masa empat tahun tersebut, sejumlah total 81.900 hektar lahan konsesi terbakar—angka yang bahkan lebih luas dari Singapura.

Namun, sanksi tegas (perdata atau administratif) yang dijatuhkan atas PT BAP hanyalah paksaan pemerintah di tahun 2016 yaitu penanaman kembali di atas lahan yang sebelumnya terbakar di tahun 2015.

Sementara, PT BMH—meski menurut KLHK sudah membayarkan ganti rugi sebesar Rp78 miliar—memiliki area kebakaran terbesar ketiga dari semua konsesi dalam periode yang sama. Sekitar 63,400 Ha lahan dalam konsesinya terbakar pada tahun 2015.

Catatan lain yang disoroti, adalah dua perusahaan yang terafiliasi dengan Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL)/RGE: PT Sumatera Silva Lestari (SSL); dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang jadi salah satu perusahaan yang disegel KLHK. Keduanya mengalami kebakaran lahan setiap tahun, menurut pantauan Greenpeace, dalam kurun 2015 sampai 2018. Bahkan di tahun ini juga PT SSL dalam catatan Greenpeace hanya dikenakan sekali sanksi dalam periode empat tahun ini.

Sementara Grup APRIL/RGE punya jawaban tegas. Dalam surel balasan yang dikirimkan pada 23 September kemarin untuk Greenpeace, mereka menyebut data pemetaan yang diambil Greenpeace dari pemerintah tidak akurat dan melebih-lebihkan lahan yang terbakar di konsesinya.

“Analisis Anda menyebut antara 2015 dan 2018, area seluas 59.100 hektare yang dikelola APRIL dan pemasoknya dibakar, dan nama PT SRL dan PT SSL disebut. Kami perhatikan bahwa daerah ini berasal dari peta bekas luka bakar milik KLHK, yang dilapisi peta konsesi APRIL dan mitra. Kami menyadari hal itu karena telah dua kali melakukan analisis peta bekas luka bakar dengan KLHK selama 2018, untuk membantu mereka memverifikasi dan memastikan akurasinya.”

Sementara pihak grup Sinar Mas termasuk salah satu perusahaan yang belum merespons laporan Greenpeace.

Menurut Kiki Taufik, pemerintah lewat KLHK perlu lebih transparan dengan segera merilis semua rincian kasus perdata ataupun pidana terkait karhutla. Sehingga semua orang bisa memantau proses peradilan, sehingga efek jera lebih terasa.

“Jumlah 3,4 juta hektare itu bukan main-main, sudah seluas provinsi Jawa Barat itu,” kata Kiki.

Greenpeace mengklaim, total area terbakar dalam periode 2015-2018—termasuk daerah yang terbakar berulang-ulang—adalah 3,4 juta hektare. Dalam periode yang sama, telah terbakar 3,1 juta hektare lahan yang sebelumnya tak punya histrori kebakaran.

“Kalau betul-betul mau karhutla tuntas dan tidak makan korban lebih banyak, harusnya pemerintah jangan lembek seperti ini,” tegas Kiki.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Aulia Adam

tirto.id - Hukum
Reporter: Aulia Adam
Penulis: Aulia Adam
Editor: Mawa Kresna