Menuju konten utama
Suap Pembangunan PLTU Riau-1

Mengaku Terima 4,75 Miliar, Eni Tidak Merasa Bersalah

"Yang Mulia, terus terang saya tidak merasa itu suatu hal yang salah, Rp4,75 miliar diterima empat kali," kata Eni.

Mengaku Terima 4,75 Miliar, Eni Tidak Merasa Bersalah
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengaku menerima Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes B. Kotjo. Namun Eni tidak merasa bersalah telah menerima uang tersebut.

"Yang Mulia, terus terang saya tidak merasa itu suatu hal yang salah, Rp4,75 miliar diterima empat kali," kata Eni kala bersaksi jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, ia tidak bersalah sebab ia menerima uang tersebut secara terbuka. Bahkan ia mengaku memiliki kwitansi untuk setiap kali penerimaan uang.

"Total empat kali (penerimaan), tidak ada yang saya sembunyikan semua, ada tanda terima dan kuitansi," ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources terkait proyek PLTU Riau-1.

Uang tersebut diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Selain menerima uang dari kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Hampir seluruh uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan suami, M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari