Menuju konten utama

Mendes PDTT akan Naikkan Anggaran Pengawasan Dana Desa

Eko Putro Sandjojo akan menaikkan anggaran pengawasan di inspektorat, kecamatan dan dinas pemberdayaan desa untuk perkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Mendes PDTT akan Naikkan Anggaran Pengawasan Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kiri) berbincang dengan Plt Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (tengah) dan Staf Ahli Menteri bidang Keterpaduan Pembangunan Kementerian PUPR Adang Saf Ahmad (kanan) sebelum berlangsungnya diskusi membahas peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah terkait nota keuangan tahun 2018 di Jakarta, Sabtu (19/8). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id -

Menteri Desa, Pembangunan Wilayah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo akan menaikkan anggaran pengawasan di inspektorat, kecamatan dan dinas pemberdayaan desa yang menjadi sasaran penyaluran dana desa demi memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Eko menerangkan kebijakan itu diambil menyusul banyaknya laporan penyelewengan dana dari berbagai daerah.

"Lagi dihitung sama kementerian dalam negeri. Dan dalam waktu dekat akan diusulkan ke kementerian keuangan," ujarnya usai diskusi di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (19/8/2017).

Eko menjelaskan tahun ini pemerintah telah mengucurkan Rp60 triliun untuk mendorong pembangunan infrastruktur untuk mempercepat perputaran ekonomi di wilayah pedesaan. Angka tersebut terus mengalami peningkatan dari Rp20 triliun di tahun 2015 dan Rp45 triliun di tahun lalu.

Namun, belakangan ini berbagai penyelewengan mulai mengemuka, sehingga sufah menjadi tugas bagi Kememdes PDTT untuk mencegah penyalahgunaan tersebut.

Tiga daerah yang menurutnya paling banyak melapor adalah Sumatra Utara, Madura dan daerah di Pegunungan Papua.

"Macam-macam (bentuk penyelewengan), misalnya mark up proyek. Penyelewengan dari kabupaten, misalnya ada upaya kriminalisasi sehingga dana desanya dipakai untuk membayar LSM atau siapapun yang mengkriminalisasi," katanya.

Kendati demikian, kata dia, potensi korupsi di program dana desa terhitung kecil. Pasalnya, sejak awal pengawasan program tersebut memang telah diperketat sehingga berbagai bentuk penyelewengan bisa dengan mudah diketahui.

"Pengawasnya sudah bagus. Tinggal kita memastikan yang mengawasi kerja aja. Dan jangan ikut korupsi juga," ujarnya.

Pemerintah juga telah menyediakan layanan aduan melalui telepon gratis yang dapat memberikan bantuan advokasi perangkat desa yang merasa dikriminalisasi. "Yang paling penting adalah dukungan masyarakat untuk berani melaporkan," imbuhnya.

Selain itu ada pula Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa yang dipimpin oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto. Satgas tersebut dibentuk bukan untuk menangkap kepala desa, tetapi membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa.

Lanjut Eko, Satgas juga berperan untuk membantu dalam tugas evaluasi regulasi, sosialisasi dan advokasi, pengawasan, harmonisasi hubungan antar lembaga, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Akhmad Muawal Hasan