tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakini penggunaan Surat Keterangan (Suket), sebagai syarat menggunakan hak pilih di Pemilu 2019 bagi warga yang belum memiliki e-KTP, tidak akan disalahgunakan.
Dia juga memastikan semua dokumen Suket, yang bisa dipakai untuk syarat mencoblos, adalah asli dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Dokumen Suket asli, sudah ada NIK-nya, yang mengeluarkan adalah Dukcapil, Kemendagri," kata Tjahjo di Plaza Timur Senayan, Jakarta, Minggu (31/3/2019).
Izin penggunaan Suket bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pasal 348 ayat 9 UU Pemilu.
MK memutuskan, Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP Elektronik, yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil atau instansi sejenis yang memiliki kewenangan, bisa dipakai oleh pemilih yang belum memiliki e-KTP untuk memenuhi syarat menggunakan hak pilih di pemilu.
Tjahjo mengatakan, Kemendagri sudah siap menjalankan putusan MK tersebut. Dia menambahkan Kemendagri tidak mempermasalahkannya dan kini tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan baru.
"Tinggal teknis nanti KPU yang mengatur, bagi warga negara yang sudah masuk DPT atau yang belum dapat [e-KTP], tapi dia sudah punya suket, dia bisa menggunakan hak pilih sebagaimana MK memutuskan," ujar Tjahjo.
KPU akan melakukan revisi terhadap sejumlah aturan teknis Pemilu 2019 setelah MK mengabulkan uji materi pada sejumlah pasal di Pemilu 2019, termasuk mengenai izin penggunaan Suket.
"Kami akan melakukan revisi. Revisinya menyasar ke PKPU yang ada kaitannya dengan putusan MK," ujar Komisioner KPU Viryan Azis pada 29 Maret lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom