Menuju konten utama

Mendagri: Pencalonan Jusuf Kalla Sebagai Cawapres Masih Debat Kusir

Menurut Tjahjo, kewenangan untuk menyampaikan boleh tidaknya Jusuf Kalla dicalonkan kembali sebagai Cawapres berada di tangan KPU.

Mendagri: Pencalonan Jusuf Kalla Sebagai Cawapres Masih Debat Kusir
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/2/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan wacana mengenai: apakah Jusuf Kalla boleh dicalonkan kembali sebagai wakil presiden di Pilpres 2019 masih menjadi debat kusir.

"Begini ya masih 'debat kusir' ya,” ungkap Tjahjo sesuai melakukan rapat dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2/2018), seperti diwartakan Antara.

Pasalnya, kata Tjahjo, bunyi pasal UUD 1945 sangat multitafsir karena mengandung pengertian: seseorang yang pernah menjabat dua kali--apakah berturut-turut atau tidak--diperbolehkan maju kembali di jabatan yang sama.

"Saya kira tidak ada masalah, karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," jelas Tjahjo.

Namun, menurut Tjahjo, kewenangan untuk menyampaikan boleh tidaknya Jusuf Kalla dicalonkan kembali berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya kira mungkin pihak resmi yang menyampaikan apakah dari KPU kah atau apa, penyelenggara kan KPU," ungkapnya.

Berbicara kepada pewarta di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin ini, Wapres Jusuf Kalla enggan menanggapi rumor mengenai kemungkinan dirinya kembali menjadi cawapres di Pemilu 2019. Menurut JK, kemungkinan itu tertutup karena dilarang konstitusi.

Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Ada yang mengusulkan saya ikut lagi [pemilu]. Saya berterima kasih, tapi mengkaji UUD tentu kita tak ingin lagi terjadi masa lalu waktu orba kala itu Pak Harto [berkuasa] tanpa batas ... Karena pengabdian tidak terbatas di pemerintahan," ujarnya.

Meski mengaku tak mau ikut pemilu lagi, JK memastikan dukungannya untuk Jokowi di 2019. Ia juga berpendapat, cawapres pilihan Jokowi harus bisa signifikan menyumbang suara bukan hanya bergantung pada elektabilitas sang presiden.

"Harus dikenal, baik, harus ada pemilihnya, ada kelompoknya," kata JK.

Mantan Ketua Umum Golkar itu pernah mengatakan hendak beraktivitas di kegiatan sosial atau kemanusiaan setelah masa jabatannya sebagai Wapres berakhir. Pengakuan itu disampaikan saat ia membuka acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Institut Lembang Sembilan.

JK sempat menjadi Wapres di masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Periode 2004-2009. Setelah itu, ia menjadi capres berpasangan dengan Wiranto di Pemilu 2009 dan mengalami kekalahan. JK kembali menjadi cawapres di Pemilu 2014 berpasangan dengan Jokowi, dan berhasil menjadi wapres untuk kedua kalinya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto