Menuju konten utama

Mendagri Belum Tahu Alasan Bupati Indramayu Mengundurkan Diri

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan mengecek persoalan yang menjadi dasar pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana.

Mendagri Belum Tahu Alasan Bupati Indramayu Mengundurkan Diri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum tahu masalah yang menyebabkan Bupati Indramayu Anna Sophana mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Menurut Tjahjo, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan mengecek persoalan yang menjadi dasar pengunduran diri Anna. Akan tetapi, Tjahjo menyebut Anna bisa saja mundur dari posisinya setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Indramayu.

"Ya bisa saja [mundur], wakilnya naik. Ini lagi dicek. Walau dia ini kan amanah, dia kan dipilih oleh rakyat, beda kalau ditunjuk. Dipilih rakyat terus mundur harus ada alasan yang tepat. Kalau mundur harus mengajukan ke paripurna DPRD. Karena DPRD punya kewenangan menyetujui pengunduran diri dan pengangkatannya," ujar Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Anna sudah mengajukan pengunduran diri ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut Emil, alasan Anna mundur adalah persoalan keluarga, seperti dilansir dari Antara.

Emil menyebut surat pengunduran diri Anna akan diteruskan ke Kemendagri. Akan tetapi, belum diketahui kapan permohonan pengunduran diri itu diterima Kemendagri.

"Kalau mundur sendiri harus ada persetujuan DPRD. Garut kan juga pernah dimundurkan," katanya.

Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah bisa mundur karena tiga hal yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Kepala Daerah yang hendak mengundurkan diri harus mengajukan permohonan pertama kali ke DPRD.

Setelah DPRD menyetujui, permohonan pengunduran diri diteruskan ke tingkat provinsi. Kemudian, Pemerintah provinsi terkait harus meneruskan permohonan itu ke Kemendagri selaku pemegang kuasa penggantian kepala daerah.

Baca juga artikel terkait BUPATI INDRAMAYU atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri