Menuju konten utama

Mendagri Akui Kesalahannya Soal Belum Dipecatnya 2.357 PNS Koruptor

Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui kesalahannya, karena sempat menerbitkan Surat Edaran pada 2012 silam, yang berakibat pada belum dipecatnya 2.357 PNS koruptor hingga kini.

Mendagri Akui Kesalahannya Soal Belum Dipecatnya 2.357 PNS Koruptor
Ilustrasi. Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapatnya saat saat raker dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui kesalahannya, terkait belum dipecatnya 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana kasus tindak pidana korupsi hingga kini.

Menurut Tjahjo, Kemendagri bersalah karena sempat menerbitkan Surat Edaran pada 2012 silam. Surat itu memuat ketentuan yang tidak mengharuskan pemerintah provinsi, kabupaten/kota memberhentikan tidak hormat PNS pelanggar aturan.

"Ini bukan kesalahan pemda provinsi, atau pemda kabupaten/kota. Ini kesalahan kementerian dalam negeri. Karena ada surat edaran dari kementerian dalam negeri tahun 2012, yang isinya memang tidak mengharuskan pemda provinsi, kota/kabupaten memberhentikan secara tidak hormat," ujar Tjahjo di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengungkap keberadaan 2.357 PNS terpidana korupsi yang masih berstatus aktif. Data ini didapatkan BKN usai menjalin kerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada 2016.

Kerja sama itu menemukan 7.749 PNS yang terlibat tindak pidana korupsi, 2.674 di antaranya telah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap.

Dari 2.674 orang itu, 317 di antaranya sudah diberhentikan dengan tidak hormat, sementara 2.357 ternyata masih terdaftar aktif sebagai PNS.

Tjahjo mengaku sudah mencabut SE yang terbit saat Gamawan Fauzi masih menjabat Mendagri itu. Pencabutan dilakukan dengan penerbitan SE Nomor 180/6867/SJ tertanggal 10 September 2018.

"Hasil pertemuan dengan KPK, yang dihadiri Kementerian PAN-RB dan BKN juga, akhirnya surat edaran tersebut saya cabut. Ini semata-mata, satu pemerintahan Bapak Jokowi-JK ingin membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang semakin harus efektif dan efisien," kata Tjahjo.

Baca juga artikel terkait PNS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo