Menuju konten utama

Mendag Zulhas Pastikan Revisi Permendag 50/2020 Tak Ganggu UMKM

Mendag Zulkifli Hasan memastikan revisi Permendag 50/2020 tidak akan berdampak buruk kepada pelaku UMKM di Tanah Air.

Mendag Zulhas Pastikan Revisi Permendag 50/2020 Tak Ganggu UMKM
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas kembali meninjau pasar murah di wilayah Jakarta. Kali ini, Mendag Zulkifli Hasan meninjau pelaksanaan pasar murah di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (11/4/2023). (FOTO/Dok. Humas Kemendag)

tirto.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tidak akan berdampak buruk terhadap pelaku UMKM. Zulhas begitu sapaan akrabnya menuturkan, aturan tersebut akan mendukung peredaran produk dalam negeri, bukan produk impor.

"Loh itu kan yang importir kok UMKM bagaimana? Itu yang barang dari luar, kalau yang dari dalam negeri enggak dibatasi, salah pahamnya kali," kata Zulhas di Gudang Shopee Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

"Itu yang impor, jadi kalau impor itu harus satu pesanan itu nilainya kira-kira harus Rp1,5 juta. Misalnya dia beli abcdefgh nilainya satu kwitansi Rp1,5 juta, enggak bisa pesanannya itu hanya Rp5.000 atau 50 sen atau 1 dolar, Ya gimana ngeceknya nanti," tambahnya.

Sementara itu, dia menuturkan aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi. Zulhas mengakui tidak ingin terburu-buru mengesahkan peraturan.

"Permendag 50/2020 sudah kita harmonisasi, tapi terakhir ini juga banyak masukan-masukan jadi terus disempurnakan, agar jangan sampai permendag sudah jadi baru 2 minggu dirubah lagi,"

Zulhas pun mengakui saat ini pihaknya masih mendengar aspirasi para e-commerce seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, dan lokapasar. Langkah tersebut dilakukan agar tidak mengganggu UMKM di Tanah Air.

Sementara itu, Zulhas juga menjelaskan waktu harmonisasi lambat lantaran aturan tersebut melibatkan kementerian lain.

"Lah ini kan bukan soal lama dan cepat, ini kan soal yang bagus ya dan akan melibatkan seluruh Kementerian terkait," terangnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menuturkan dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional konsumen dan penjual berbeda negara, dengan batasan harga tertentu. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dolar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.

Dia menuturkan banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal yakni kisaran Rp100 ribu-Rp50 ribu.

"Jadi harus 100 dolar AS ke atas, itu yang baru bisa masuk (Indonesia), itu yang kemarin kita sepakati dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan," kata Fiki.

Lebih lanjut, hal kedua yang telah disepakati adalah lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang sudah dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam kasus di TikTok Shop, banyak penjualan yang berasal dari Indonesia namun produk-produknya impor dari China. Sebab itu, barang yang dijual pun ditawarkan dengan harga yang sangat murah.

Kemenkop UKM mengupayakan untuk membenahi peraturan yang sudah ada sebelumnya guna melindungi UKM produsen. Kemenkop UKM juga meminta kepada e-commerce dan social commerce untuk mempromosikan produk-produk UKM produsen di laman muka atau beranda.

"Coba dilihat di platform-platform e-commerce disebutkan ada diskon, voucher diskon untuk pembelian produknya, seharusnya itu hanya untuk produk UKM saja. Inikan keberpihakan, nah itu kaitannya dengan apa yang kita dorong revisi Permendag 50/2020," ujar Fiki.

Baca juga artikel terkait REVISI PERMENDAG 502020 atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin