Menuju konten utama

Mendag Lutfi Siapkan Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal

Mendag Lutfi mengatakan kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Mendag Lutfi Siapkan Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau gudang e-commerce agrikultur di fasilitas National Fulfillment Center (NFC) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/4/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyiapkan aturan terkait prosedur anak-anak di bawah 12 tahun bisa masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Dia mengatakan kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Lutfi saat meninjau penerapan aplikasi PeduliLindungi di ritel modern dan pusat perbelanjaan di Bali, Sabtu (25/9/2021).

“Kami akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” kata Lutfi.

Pemerintah memang sudah menguji coba anak di bawah 12 tahun bisa masuk mal, tetapi hanya di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Selain keempat daerah itu, anak di bawah 12 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam baleid itu disebutkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membuat aturan teknis penerapan protokol kesehatan di mal atau pusat perbelanjaan.

Kemendag mencatat tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86 persen secara nasional. Sementara di Bali, dari dari 14 pusat perbelanjaan anggota APPBI, tingkat kepatuhan implementasi PeduliLindungi mencapai 81,71 persen.

Tingkat kepatuhan tersebut masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi.

“Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama COVID-19 dengan cara yang bertanggung jawab, terutama dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Lutfi.

Sementara Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengklaim telah menerapkan SOP yang diberlakukan Kementerian Perdagangan. Pusat perbelanjaan telah diberikan pelonggaran untuk beroperasi dengan SOP yang ketat, disiplin, dan konsisten.

“Di pusat perbelanjaan saat ini ada dua protokol yang berlaku. Pertama protokol kesehatan yang telah berlaku sejak awal pandemi, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kedua, terdapat protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi,” kata Alphonzus.

Baca juga artikel terkait SYARAT MASUK MAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan