tirto.id -
Jika THR tidak dibayarkan dalam H-7 Lebaran, maka akan ada sanksi teguran secara tertulis dan administratif yang harus dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"Sudah diatur dalam peraturan-peraturan dan regulasi yang ada. Bisa kena sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha jika dia enggak mau bayar," jelas Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Hukuman paling berat bagi para pelaku usaha yang tak membayarkan THR ke karyawannya yaitu diberikan pembatasan kegiatan usaha.
Langkah ini dilakukan setelah pihaknya per hari ini sudah membentuk posko pengaduan THR di seluruh provinsi di Indonesia.
"Pengalaman selama ini ya aduannya belum dibayar. THR belum dibayarkan atau tidak sesuai dengan jumlah semestinya, karena kan sudah ada aturannya tuh, misalnya 12 bulan harus satu kali gaji," jelas dia.
Sebagai informasi, hari ini Kemenaker membuka posko aduan. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya pada H-7 jelang Idulfitri.
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya sudah bersiap untuk mengantisipasi aduan yang masuk melalui posko aduan.
"Posko ini akan buka dari 20 Mei sampai 10 Juni 2019," tutup dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri