tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai besok Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7). Hari terakhir PPKM diperkiraan bersamaan dengan jatuhnya Hari Iduladha atau Idulkurban bagi umat muslim.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut sudah menyiapkan Surat Edaran (SE) peniadaan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, pura, wihara hingga kelenteng.
Terkait dengan Salat Iduladha, Menag mengimbau kepada umat Islam agar menggelar Salat Iduladha di rumah masing-masing. Soal takbiran. Yaqut mengatakan takbir keliling di zona PPKM Darurat dilarang, begitu pula takbiran di masjid ditiadakan.
"Jadi takbiran di rumah saja," kata Yaqut seusai rapat bersama kementerian, Jumat (2/7/2021).
Sebelum ada PPKM Darurat, Kemenag mengizinkan Salat Iduladha berjamaah di lapangan atau masjid di zona merah dan oranye. Namun dengan PPKM, Menag mengimbau peniadaan Salat Iduladha baik di tempat terbuka atau masjid.
"Inti dari hasil rapat yang nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang akan kita sebarkan secara luas," ujarnya.
Yaqut mengatakan Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah saat PPKM Darurat sekaligus menjadi penguat dari edaran sebelumnya.
Berkaitan penyembelihan hewan kurban, Menag menyebut harus digelar di tempat terbuka. Jumlah orang yang terlubat dibatasi dan tidak memicu kerumunan.
Kemudian saat proses pembagian daging kurban diberikan langsung oleh panitia kepada yang berhak ke rumahnya masing-masing.
"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," ujarnya.
Editor: Zakki Amali