Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

Menag Sebut Pemerintah Putuskan Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2021

Menag Yaqut menerbitkan Keputusan Menag Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 2021 M.

Menag Sebut Pemerintah Putuskan Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji 2021 atau 1442 Hijriyah. Sama seperti tahun sebelumnya, pertimbangan pemerintah lantaran saat ini masih di tengah pandemi COVID-19 yang malanda dunia.

Yaqut pun menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam konferensi pers secara daring, Kamis (3/6/2021).

Pria yang juga Ketua Umum GP Ansor itu mengaku, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam bersama Komisi VIII DPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan, MUI, ormas-ormas Islam, dan lembaga terkait lainnya.

"Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," ucapnya.

Kasus harian di Indonesia dari 26 hingga 31 Mei, kata Yaqut, rata-rata masih di atas 5.000. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi, misalnya Arab Saudi sebanyak 1.251.

Dia menuturkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga, baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," jelas dia.

Menag Yaqut menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” kata dia.

Konfrensi pers yang digelar Kemenag ini dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

Baca juga artikel terkait HAJI 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz