Menuju konten utama

Menag Minta Polisi Usut Kasus Perusakan Ponpes As-Sunnah Lombok

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk menahan diri, termasuk para ulama agar menyampaikan isi ceramah yang tidak provokatif. 

Menag Minta Polisi Usut Kasus Perusakan Ponpes As-Sunnah Lombok
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. FOTO/Istimewa

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta aparat keamanan untuk mengusut sesuai aturan hukum kasus perusakan Pondok Pesantren As-Sunnah, Aikmel, Lombok Timur oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 02.10 WITa.

Yaqut mengaku sangat prihatin dan menyesalkan dengan kasus perusakan tersebut. Ia meminta semua pihak untuk menahan diri.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak pesantren dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” kata Yaqut di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Peristiwa perusakan diduga dipicu oleh viralnya ceramah ustadz dari Ponpes As-Sunnah yang mengatakan Makam Selaparang, Sukarbela, Alibatu sebagai kuburan 'tain acong'. 'Tain acong' dalam bahasa Indonesia memiliki makna kotoran anjing.

Di sisi lain, Yaqut juga berharap masyarakat setempat tetap tenang tidak terpancing dengan aksi tersebut. Yaqut juga meminta Kemenag setempat untuk segera melakukan langkah-langkah proaktif agar kasus ini segera tuntas dan kedamaian di Lombok Timur tercipta lagi.

Terkait dugaan adanya hinaan yang disampaikan ustaz pesantren, Ketua GP Ansor itu mengingatkan bahwa para penceramah agar mengedepankan cara-cara yang santun dan tanpa memprovokasi jamaah.

Menurutnya, tindakan provokasi akan dapat memancing emosi publik. Para penceramah harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai.

"Ceramah harus disampaikan dengan hikmah dan mauidhah hasanah. Bukan dengan cara-cara menghina dan memprovokasi. Hal itu bukan mengundang simpati, tapi emosi," ucapnya.

Yaqut pun juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Ummat Beragama(FKUB) Kabupaten Lombok Timur untuk terus bersinergi dalam menjaga, merawat dan memelihara kerukunan Ummat Beragama yang dilandasi rasa toleransi, saling menghormati dan saling menghargai sesama ummat beragama.

"Kami harap semua pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait TINDAKAN INTOLERAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto