Menuju konten utama

Menag Minta Pilkada Tak Dicemari Konflik Bermotif Agama

Menteri Lukman meminta agara Pilkada DKI tidak ternoda konflik yang dipicu persoalan agama. Pernyataan itu disampaikan terkait spanduk ancaman menolak shalat jenazah bagi masyarakat yang memilih calon gubernur tersangka penodaan agama.

Menag Minta Pilkada Tak Dicemari Konflik Bermotif Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pendapatnya saat rapat kerja dengan Komite III DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/2). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan imbauannya agar Pilkada tidak dikotori hal-hal konfrontatif dengan alasan agama semata. Karenanya, masyarakat juga diminta menjalankan ajaran agama masing-masing dengan sifat promotif untuk menebar kebaikan bagi sesama.

"Mengimbau semua pihak untuk bagaimana Pilkada tidak dikotori atau dicemari dengan hal-hal yang justru menimbulkan konflik di antara kita dengan alasan agama. Jadi, agama harus digunakan untuk hal-hal yang sifatnya promotif, bukan konfrontatif," katanya, usai mendampingi panitia seleksi Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Pernyataan itu disampaikan Lukman terkait spanduk ancaman menolak shalat jenazah bagi masyarakat yang memilih calon gubernur yang menjadi tersangka penodaan agama terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta 2017.

Ia mengatakan, agama sudah sepatutnya dibahasakan untuk berdakwah, menyebarkan ajakan kebaikan, dan mengayomi masyarakat.

"Kita memiliki kewajiban yang sama, bagaimana untuk menjaga kesucian rumah ibadah itu. Tidak justru menjadikan rumah ibadah sebagai pemicu munculnya konflik, pemicu munculnya peselisihan di antara sesama kita," kata Lukman sebagaimana dikutip dari Antara.

Menag juga meminta masyarakat untuk dapat menempatkan agama sesuai ajaran dan tidak menyalahgunakan pemahaman yang dapat memicu konflik.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin mengingatkan bahwa hukum pengurusan jenazah mulai dari pengafanan, shalat jenazah hingga penguburan merupakan fardu kifayah.

Fardu kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain, maka kewajiban ini gugur.

Shalat jenazah, menurut dia, dapat dilakukan minimal oleh anggota keluarga muslim.

"Kalau ada yang tidak bersedia karena alasan-alasan tertentu, ya silakan saja, fardu kifayah. Kan pasti ada umat Islam lain yang berkesempatan, paling tidak keluarga terdekat," demkian Din Syamsudin menjelaskan.

Baca juga artikel terkait SHALAT JENAZAH atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari