Menuju konten utama
Di Balik Situs Berita Hoax

Membedakan Jurnalisme dan Berita Palsu

Sulit membedakan mana berita yang benar dan hoax. Bagaimana anda mengetahui kebenaran sebuah berita yang disebar di media sosial?

Membedakan Jurnalisme dan Berita Palsu
Ilustrasi Hoax media sosial. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Status satire di akun Facebook Hasan Nasbi Batupahat, pemimpin lembaga survei dan konsultan politik Cyrus Network, tentang tim nasional Indonesia bikin media sosial ramai. Ia dituduh terlalu naif, sebagian lain berkomentar miring, yang lain tertawa karena mengetahui itu hanya sekadar olok-olok.

Namun apakah satire itu sendiri?

Kamus besar bahasa Indonesia menyebut satire sebagai gaya bahasa yang dipakai dalam kesusastraan untuk menyatakan sindiran terhadap suatu keadaan atau seseorang. Ia digunakan untuk menunjukkan logika timpang dan tumpul, menggunakan alur pikir yang sama, untuk memperlihatkan kesalahan dari sebuah sikap.

Belakangan ketika media sosial menjadi ajang persebaran informasi, media-media online muncul sebagai pabrik penyedia berita. Problemnya: siapa yang bisa dipercaya dan siapa yang tidak?

Segampang orang menyebarkan tautan di media sosial, segampang itu pula ia berpotensi jadi polemik. Dari handuk dengan gambar salib di antara bantuan korban gempa Aceh, soal sate padang yang diduga dicampur daging harimau, dan pelbagai berita palsu (hoax) yang dibuat untuk mendatangkan kunjungan plus keuntungan ke situs abal-abal.

Pada Minggu, 4 Desember lalu, misalnya, tangkapan gambar bertuliskan “Massa Aksi Kita Indonesia Mencapai 100 Juta” menjadi viral di Facebook dan Twitter. Gambar itu menunjukkan tayangan Metro TV yang dituduh memalsukan jumlah peserta aksi di Jakarta sesudah dua hari lalu ada “Aksi Bela Islam”. Stasiun ini dianggap bikin kebohongan, berita palsu, dan sejenisnya.

Tapi kemudian muncul klarifikasi dari Metro TV yang memperlihatkan video asli dan tayangan itu sama sekali tidak menulis angka 100 juta. Mengapa hal macam itu terjadi?

Di sini politik pemberitaan media muncul. Sekalipun telah diklarifikasi, efek sebaran yang luas itu kadung terjadi. Sebagian orang, yang termakan tangkapan layar bohong tersebut, menyerukan boikot kepada Metro TV. Apalagi menjelang Pilkada Jakarta 2017, sentimen terhadap media-media arus utama makin menguat termasuk insiden intimidasi terhadap wartawan di lokasi demonstrasi.

Wisnu Prasetya Utomo, peneliti dari Remotivi, menyatakan bahwa kabar bohong itu tak bisa diredakan. “Efek dari informasi palsu yang sudah menjadi viral ini sudah sulit dicegah. Hal semacam ini semakin sering terjadi terutama menyangkut isu-isu sensitif seperti agama dan politik,” tulisnya.

Wisnu menyebut, fenomena tsunami berita atau informasi palsu bukan hal baru. Ia telah menjadi industri itu sendiri dan jadi tambang uang.

Hal paling berbahaya dari menyebarnya berita palsu atau satire yang dipercaya adalah menurunnya kepercayaan terhadap institusi jurnalisme. Selain itu, lanjut Wisnu hoax, atau fenomena terbaru yang disebut post-truth, dapat mendorong orang melakukan kejahatan.

Post-truth adalah kondisi ketika fakta obyektif atau kebenaran tak lagi relevan bagi pembaca, pendengar, atau pemirsa berita dalam membentuk opini publik ketimbang emosi dan keyakinan pribadi sendiri. Artinya, seseorang menolak atau menerima kebenaran berita berdasarkan selera.

Wisnu berpendapat, jika ini diteruskan maka bisa berdampak sangat buruk bagi masyarakat. “Media punya peran penting dalam menghadapi bahaya berita-berita palsu ini, bukan justru menjadi ruang untuk mengamplifikasi kebohongan tersebut,” tulisnya.

Kuncinya: Verifikasi

Hal mengerikan lain adalah bagaimana masyarakat saat ini tak lagi membaca berita dengan kritis tapi dengan semangat partisan. Selain fanatisme terhadap kelompok tertentu, riset terbaru rilisan Reuters Institute mencatat bahwa kecenderungan orang membaca berita melalui media sosial memang semakin tinggi.

Di Indonesia, berdasarkan survei internet dari APJI 2016, media sosial adalah jenis konten tertinggi (129,2 juta) yang diakses pengguna internet di sini. Jumlah pengakses internet kini sudah mencapai lebih dari 50% penduduk Indonesia.

Media sosial merupakan ekosistem yang paling pas untuk media-media partisan, penyebar hoax, dan satire untuk berkembang biak. Orang makin sering membaca hanya pada judul berita dan tidak memeriksa klaim berita. Kegemaran menyebar berita tanpa filter ini menyokong perkembangbiakan kabar hoax. Lantas apa sebenarnya yang bisa membedakan antara jurnalisme dan kabar bohong?

Nezar Patria dari Dewan Pers Indonesia menyebut bahwa verifikasi adalah kunci penting yang membangun kredibilitas produk jurnalistik. “Jurnalisme mengutamakan akurasi dan bertujuan melaporkan fakta sebenar-benarnya,” katanya.

Verifikasi adalah metode jurnalisme untuk meyakinkan dirinya bahwa informasi yang diterima itu benar, tanpa menambahkan atau mengurangi, dan sesuai fakta, sebelum kemudian melakukan tahap selanjutnya: cek dan ricek serta konfirmasi. Nezar menyatakan media-media penyebar hoax, berita palsu, satire dan propaganda bukanlah produk jurnalistik.

“Dalam propaganda, kebenaran fakta bukanlah hal pokok, dan tujuannya bukan menyampaikan informasi 'apa adanya' seperti halnya jurnalisme,” katanya.

Propaganda mementingkan daya persuasi, meyakinkan orang lain dengan tujuan tertentu, dan mengharapkan si penerima punya pemahaman sejalan dengan si pengirim pesan.

“Satire juga bukan jurnalisme. Ia semacam gaya ungkap yang mungkin dekat dengan cara penulisan artikel bebas. Fakta kadang diplesetkan di sana,” kata Nezar memperingatkan.

Untuk itu dia meminta para jurnalis dan penulis yang bekerja di media jurnalistik mengembalikan fungsi media sebagai “rumah penyaring informasi.” Ia membersihkan informasi dari fitnah atau hoax, menjelaskan kepada publik apa yang sebetulnya terjadi.

“Tanpa komitmen terhadap jurnalisme yang berdisiplin, maka kita akan menghadapi krisis tentang realitas yang benar, dan ini tentu saja mengacaukan kehidupan manusia,” ujar Nezar.

Infografik HL Beternak Situs Berita Hoax

Pasal Karet Mempidanakan Kabar Bohong

Kementerian Komunikasi dan Informatika berusaha melawan berita palsu ini dengan menerbitkan peraturan yang ketat. Lewat perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang disahkan akhir November lalu, pemerintah Indonesia kian menguatkan hukuman pidana bagi “setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan” yang mengakibatkan “kebencian atau permusuhan”, baik terhadap individu maupun kelompok. Ancamannya maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Menteri Rudiantara ketika diwawancara Tirto.id di kantornya menyatakan bahwa ia tidak akan menoleransi situs-situs media penyebar kebencian dan berita palsu. Selama ini ia tidak segan memblokir situs media jika memang yang dimaksud terbukti menyebarkan apa yang disebutnya “konten negatif” termasuk memuat provokasi dan pornografi.

“Kecuali konten pornografi, kami tidak ada toleransi,” katanya.

Rudiantara menyebut setiap media yang diblokir, jika keberatan, bisa mengajukan permohonan pemulihan pada kementeriannya dengan membuktikan bahwa media bersangkutan memang terpercaya. Koridornya: ada susunan redaksi, alamat yang jelas, dan konten berita dihasilkan dari proses kerja yang benar.

“Kami tidak asal blokir,” klaimnya, menambahkan kementeriannya kerap melakukan pemblokiran berdasarkan laporan warga atau pihak kepolisian.

Masalahnya beberapa waktu lalu, Suara Papua, salah satu portal berita dengan komitmen kerja jurnalisme, kena blokir juga. Pemblokiran ini disinyalir karena situs media ini kerap mengkritisi kebijakan pemerintah dan memberitakan kekerasan di Papua.

Rudiantara menyebut, ia tidak akan membatasi ruang berekspresi siapa pun. Jika memang Suara Papua dirugikan, mereka bisa minta mencabut pemblokiran itu, dengan persyaratan yang tadi telah disebutkan. “Tak ada masalah,” katanya.

Arnold Belau, pemimpin redaksi Suara Papua, menyatakan bahwa sejak diblokir pada awal November lalu, pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan sesuai mekanisme yang disebutkan sang menteri. “Sampai kini belum ada respons,” kata Belau kepada reporter Tirto.id via telepon, 16 Desember 2016.

Kabar bohong atau hoax bisa diseret pidana. Tetapi di era tsunami informasi, ketika berita-berita dengan metode kerja jurnalisme serius bercampur baur dengan berita sampah, makin sulit saja otoritas untuk memenjarakannya.

Dan, seperti yang dialami oleh awak redaksi Suara Papua, justru menunjukkan pemerintah berbuat keliru. Apalagi bila melihat fakta lain: mereka yang situs hoax-nya diblokir, bisa gampang bikin situs lain yang memproduksi hoax lagi, dengan motif laba maupun politik.

Baca juga artikel terkait BERITA HOAX atau tulisan lainnya dari Arman Dhani

tirto.id - Mild report
Reporter: Arman Dhani
Penulis: Arman Dhani
Editor: Fahri Salam