Menuju konten utama

Melchias Mekeng Diperiksa KPK sebagai Saksi Setya Novanto

Melchias Marcus Mekeng disebut menerima sejumlah 1,4 juta dolar AS terkait proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Melchias Mekeng Diperiksa KPK sebagai Saksi Setya Novanto
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng berjalan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (10/8/2017) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Dilansir Antara, Melchias Mekeng sudah tiba di Gedung KPK Jakarta pukul 10.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Melchias Marcus Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI disebut menerima sejumlah 1,4 juta dolar AS terkait proyek senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Tak hanya Melchias Mekeng, KPK juga akan memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam kasus yang sama juga untuk tersangka Setya Novanto.

Sementara itu, dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jazuli yang saat itu sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS disebut menerima 37.000 dolar AS.

Sedangkan dalam tuntutan, Jazuli disebut menerima 4.000 dolar AS dengan rincian penerimaan pertama sebesar 1.500 dolar AS dan kedua sebesar 2.500 dolar AS.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Pada Kamis ini KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Anang sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Selain memeriksa Anang, KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama untuk tersangka Setya Novanto antara lain mantan Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kemendagri FX Garmayana Sabarling, dan Staf Pengajar Institut Teknologi Bandung Saiful Akbar.

PT Quadra Solution dan PT LEN Industri merupakan anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-e.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari