Menuju konten utama

Melawan Kebocoran Uang Negara dari Perjalanan Dinas PNS

Beban puluhan triliun rupiah harus dikeluarkan untuk kepentingan perjalanan dinas pegawai pemerintah pusat setiap tahun.

Melawan Kebocoran Uang Negara dari Perjalanan Dinas PNS
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergegas meninggalkan kompleks Balaikota di Jakarta, Kamis (17/5/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuliskan curahan hati di akun Instagramnya, setelah bertemu dengan para pendiri dan pengurus perusahaan rintisan atau startup berbasis teknologi digital yang bergerak di bidang perjalanan, Traveloka.

Dalam unggahannya, Sri Mulyani menuturkan pertemuan juga sebagai ajang belajar bagi pemerintah untuk dapat menggunakan teknologi sehingga bisa memperbaiki kualitas belanja pemerintah. Secara tersirat, Sri Mulyani menuliskan keprihatinannya mengenai belanja pemerintah yang cukup besar, salah satunya adalah perjalanan dinas.

Perempuan yang akrab disapa Ani ini bahkan berharap agar perusahaan seperti Traveloka dapat melakukan penelitian mengenai pola dan besaran perjalanan dinas pemerintah, serta memberikan masukan dan solusi bagaimana pemerintah menjadi lebih efisien dan akuntabel dalam mengelola belanja perjalanan dinas kementerian dan lembaga di pemerintah pusat.

“Saya percaya dengan terus belajar, mendengar dan berinteraksi dengan berbagai pelaku ekonomi kreatif dan digital, Pemerintah dapat terus memperbaiki tata kelola dan kinerja dan terus berinovasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, profesional dan melayani,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya @smindrawati.

Sri Mulyani nampak sedang tidak main-main untuk memperbaiki tata kelola kinerja dan mengefisienkan anggaran belanja negara. Sebab, defisit dari kegiatan operasional pemerintah terus bertambah. Ini terlihat dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam LKPP 2016, BPK mencatat besaran defisit kegiatan operasional pemerintah mencapai Rp207,68 triliun. Angka ini melonjak tajam sebesar 52,06 persen dibanding defisit kegiatan operasional pemerintah tahun 2015 yang sebesar Rp136,58 triliun. Jika dinominalkan, beban operasional pemerintah di tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp71,1 triliun. Ini tentu bukan angka yang kecil.

Defisit ini memiliki arti, beban operasional lebih tinggi dibanding pendapatan operasional. Pada 2016, beban operasional sebesar Rp1.872,34 triliun, sedangkan pendapatan operasional hanya sebesar Rp1.664,66 triliun. Tahun 2015, beban operasional yang lebih tinggi mencapai Rp1.714,26 triliun dibanding pendapatan operasional yang hanya senilai Rp1.577,68 triliun.

Pada beban operasional tersebut, terdapat pos untuk perjalanan dinas pegawai, pada 2016 biayanya mencapai Rp34,42 triliun. Angka ini bahkan naik nyaris 15 persen dibanding beban perjalanan dinas tahun 2015 yang senilai Rp30,12 triliun. Di sisi lain, peningkatan ini tak sebanding dengan jumlah PNS pemerintah pusat yang trennya memang meningkat sejak 2013, tapi khusus 2015 dan 2016 justru terjadi penurunan dari 944 ribu lebih pegawai jadi 918 ribu lebih pegawai.

Semua itu menjadi beban yang harus ditanggung pemerintah pusat. Apalagi porsi pengeluaran untuk perjalanan dinas terhadap realisasi belanja cukup besar. Pada 2014, proporsi belanja pegawai pusat terhadap realisasi belanja sebesar 20,4 persen, demikian juga di 2015 sebesar 24 persen, bahkan pada 2016 mencapai 31,3 persen.

Perjalanan dinas memang konsekuensi dari penyelenggaraan organisasi pemerintahan yang mencakup perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Beberapa istilah muncul untuk perjalanan dinas pegawai antara lain: perjalanan dinas paket meeting dalam kota, perjalanan dinas paket meeting luar kota, hingga perjalanan dinas luar negeri.

Infografik Biaya perjalanan dinas pemerintah Pusat

Tren belanja perjalanan dinas pemerintah pusat selalu meningkat setiap tahun. Memang sempat ada koreksi tipis beban perjalanan dinas, tapi terjadi hanya satu kali dalam kurun waktu tujuh tahun dari tahun 2010 sampai dengan 2016. Koreksi terjadi di 2015, di mana beban perjalanan dinas dalam dan luar negeri kementerian dan lembaga sebesar Rp30,12 triliun, berkurang 3,22 persen dibanding belanja perjalanan dinas 2014 yang senilai Rp31,13 triliun.

Koreksi ini akibat dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering Dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2015 oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 29 Januari 2015. Instruksi Presiden tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas belanja dan kapasitas program prioritas nasional pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.

Dalam instruksinya, Jokowi memerintahkan kepada masing-masing Kementerian dan Lembaga untuk melakukan pemblokiran mandiri atau self blocking, terhadap alokasi anggaran belanja perjalanan dinas meeting/konsinyering yang akan dihemat pada program atau kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2015, dan memastikan anggarannya tidak dicairkan.

Sejatinya, pemerintah juga telah melakukan cara-cara lain dalam melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas. Dahulu, perjalanan dinas menggunakan sistem lumpsum, di mana sejumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu atau pre-calculated amount dan dibayarkan sekaligus. Ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.

Dengan menggunakan sistem lumpsum ini, maka pegawai negeri sipil yang akan melakukan perjalanan dinas dan menerima sejumlah uang tertentu yang dibayarkan sekaligus. Hitungan yang masuk di dalamnya, termasuk biaya transportasi, biaya penginapan dan biaya hidup selama perjalanan dinas. Sistem ini memungkinkan pegawai yang melakukan perjalanan dinas dapat mengatur sendiri penggunaan uangnya karena tidak ada pertanggungjawaban lebih lanjut mengenai penggunaan uang dinas.

Satu-satunya alat bukti adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang ditandatangani dan dicap oleh instansi tempat tujuan. Namun, sistem ini berpotensi masih terjadinya penyelewengan, sehingga Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2008.

Peraturan ini mengatur sistem perjalanan dinas menggunakan kombinasi antara lumpsum dan “at cost”, yang artinya dibayar sesuai dengan kebutuhan. Menteri Dalam Negeri yang kala itu dijabat oleh Gamawan Fauzi menegaskan perubahan sistem anggaran perjalanan dinas ini diyakini mampu mengurangi penyelewengan anggaran perjalanan dinas.

“Dengan sistem lumpsum, penyelewengannya besar misalnya tiket harusnya kelas eksekutif tapi realisasinya kelas ekonomi. Dengan sistem baru, setiap perjalanan dinas harus menunjukkan bukti kwitansi termasuk transportasi seperti tiket pesawat maupun bukti kwitansi seperti kwitansi hotel dan lainnya,” kata Gamawan seperti dilansir dari Antara pada 2013 lalu.

Pergantian sistem ini sekaligus juga menyusul ditemukannya 259 kasus yang muncul akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah yang memiliki potensi merugikan keuangan negara hingga Rp77 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua BPK yang saat itu dijabat oleh Hadi Poernomo, menyatakan temuan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja terhadap 14 obyek pemeriksaan selama semester I-2012.

Wakil Ketua BPK saat itu, Hasan Bisri juga pernah menyatakan adanya pemborosan perjalanan dinas hingga 40 persen setiap tahunnya yang dilakukan dengan cara pemalsuan tiket dan boarding pass serta penggelembungan biaya atau mark-up hotel.

Efisiensi Biaya Perjalanan Dinas

Berbagai modus operandi yang terjadi dalam praktik penyelewengan biaya perjalanan dinas pegawai di pemerintah pusat sulit tak dikaitkan dengan upaya Sri Mulyani Indrawati untuk memperbaiki tata kelola kinerja dan efisiensi anggaran, terutama dalam konteks upaya penjajakan menggandeng Traveloka.

Gagasan ini mendapat respon positif dari Ketua Korps Pegawai Negeri Indonesia (Korpri), Zudan Arief Fakrulloh. Menurutnya, akan ada manfaat dari rencana kerja sama yang dilakukan pemerintah dengan perusahaan online travel agent (OTA). Zudan menyarankan agar kerjasama tersebut tidak hanya dilakukan dengan Traveloka saja, tetapi juga dengan lembaga lain yang bergerak di bidang jasa OTA seperti Traveloka.

Zudan mengaku saat ini belum bisa mengukur dampak upaya efisiensi perjalanan dinas dengan menggandeng perusahaan OTA seperti Traveloka maupun yang lainnya. “(Saat ini) Belum bisa diukur,” kata Zudan seperti diberitakan Tirto.

Kementerian Keuangan juga mengakui bahwa pihaknya belum memiliki hitungan mengenai penghematan ataupun efisiensi yang bisa diperoleh dari metode baru berupa kerjasama dengan platform online ini. Justru, pihak pemerintah yang meminta bantuan kepada entitas bisnis OTA seperti Traveloka untuk dapat memberikan kajian mengenai penggunaan teknologi informasi dapat membantu efisiensi perjalanan dinas.

“Pastinya, diharapkan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat memberikan efisiensi dan juga memberikan kontrol yang lebih baik mengenai praktik perjalanan dinas,” kata Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan kepada Tirto.

Akhir tahun kemarin, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bilang bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi anggaran untuk belanja barang yang di dalamnya termasuk biaya perjalanan dinas kementerian dan lembaga, sehingga pemanfaatannya lebih efisien dan tepat guna. Rencananya, akan dibuat tim khusus untuk dapat mengevaluasi dan melakukan standardisasi secara keseluruhan.

“Evaluasinya diharapkan dapat efektif diterapkan pada awal tahun 2018,” ujar Mardiasmo seperti dilansir Antara.

Upaya menekan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di pemerintah pusat patut didukung, termasuk dengan pendekatan memanfaatkan perusahaan berbasis online. Bila ini sukses diterapkan, maka akan menjadi contoh bagi penyelenggara pemerintah di daerah untuk melakukan hal yang sama. Apalagi jumlah pegawai di daerah porsinya sangat dominan hampir 80 persen dari total PNS yang mencapai 4,37 juta orang di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PERJALANAN DINAS atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Suhendra