Menuju konten utama

Mekanisme Force Down Disusun, Atasi Gugatan Seperti dari Ethiopia

Maskapai pesawat asal Ethiopia pernah menggugat pemerintah Indonesia karena proses pendaratan paksa terlalu lama.

Mekanisme Force Down Disusun, Atasi Gugatan Seperti dari Ethiopia
Petugas memandu pesawat tempur Sukhoi-30 MK2 yang hendak parkir usai berpatroli di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste dan perbatasan Indonesia-Australia di Kupang, NTT, Kamis, (2/3). Sebanyak tiga pesawat Sukhoi milik TNI AU yang bermarkas di Lanud Hassanudin Makasar melakukan operasi rutin pengamanan wilayah perbatasan guna mencegah berbagai kasus pelanggaran hukum seperti ilegal fishing dan penyelundupan.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ama/17.

tirto.id - Sepuluh lembaga negara menyepakati percepatan penanganan mekanisme pemaksaan mendarat (force down) bagi pesawat udara asing yang tak memiliki izin terbang di Indonesia.

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, penandatanganan kerja sama tidak berarti permasalahan penanganan pesawat force down selesai. Pemerintah kini perlu menerapkan kerja sama dalam bidang teknis.

"Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama baru saja ini bukan berarti tugas kita dalam mengkordinasikan penanganan pesawat udara asing setelah force down telah selesai. Namun lebih jauh dari itu, pelaksanaan dalam level teknis perlu dan harus selalu diperhatikan," ujar Mahfud di daerah Gambir, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Upaya pemaksa pendaratan pesawat sudah diatur dalam PP 4/2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI. Aturan tersebut menyatakan pesawat asing wajib dipaksa turun jika tidak memiliki izin jelas dan tidak mengindahkan perintah untuk meninggalkan wilayah udara Indonesia.

Mahfud mengapresiasi langkah aparat yang telah menurun paksa pesawat kargo Ethiopian Airlines pada 14 Januari 2019 lalu. Namun, Mahfud ingin agar penanganan lebih baik di masa depan agar tak ada gugatan serupa seperti dilakukan maskapai pesawat nasional asal Ethiopia.

"Saya sampaikan bahwa kesepakatan bersama ini dibuat bukan untuk mengurangi dan menambah kewenangan yang sudah ada di masing-masing kementerian dan lembaga, melainkan merupakan kesepakatan bersama dalam rangka merajut dan menjadi rajutan sebagai semua standard operational prosedur masing-masing kementerian/lembaga," kata Mahfud.

Asisten Deputi Koordinasi Bidang Hukum Internasional, Brigjen Susi Arlian menyebut, penyusunan mekanisme pemaksaan pendaratan dipicu indisen pesawat Ethiopian Airlines, maskapai pesawat nasional Ethiopia pada 14 Januari 2019 lalu. Saat itu, pesawat TNI AU memaksa pesawat itu mendarat, karena tak punya izin melintasi wilayah udara Indonesia.

Wakil Asisten Operasi Panglima TNI, Marsma Jorry S. Koloay menerangkan, percepatan force down pada pesawat Ethiopian Airlines saat itu berlangsung lebih dari tiga hari.

"Dia mengajukan keberatan dan menuntut balik, karena tidak ditangani secara cepat dan merugikan maskapai itu," kata Jorry.

Baca juga artikel terkait PEMAKSAAN MENDARAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali