Menuju konten utama

May Day 2018, KSPI Deklarasi Capres Pro Buruh & Tolak Pekerja Asing

KSPI akan menyuarakan isu capres pro buruh dan penolakan terhadap pekerja asing asal Cina saat menggelar aksi peringatan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2018.

May Day 2018, KSPI Deklarasi Capres Pro Buruh & Tolak Pekerja Asing
Said Iqbal.foto/twitter

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mendeklarasikan calon presiden (capres) pro buruh saat menggelar aksi peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2018 di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

"Pada May Day di Istora [Senayan], kami akan mendeklarasikan presiden yang pro buruh. Namanya akan kami sebut di deklarasi," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Tirto, Minggu (22/4/2018).

Rencananya, kata Iqbal, pada 1 Mei nanti KSPI akan menggelar demonstrasi serempak di 25 provinsi di Indonesia dengan estimasi massa sebanyak 600 ribu orang.

Sementara di Jabodetabek, aksi akan tersentral di Istana Negara. Massa aksi terlebih dulu melakukan long march dari Patung Kuda sejak pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan dengan menggelar aksi peringatan Hari Buruh di Istora Senayan sampai Pukul 18.00 WIB.

"Untuk di Istana [Negara], 100 ribu-150 ribu anggota KSPI siap bergabung," kata Iqbal.

Dia menambahkan salah satu isu utama yang juga diangkat KSPI di May Day 2018 adalah penolakan terhadap masuknya TKA Cina Unskilled Worker (Tenaga Kerja Asing buruh kasar dari Cina).

"KSPI juga menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia," ujarnya.

Iqbal menuding masuknya TKA buruh kasar dari Cina ke Indonesia melanggar konstitusi dan berpotensi membahayakan kedaulatan negara Indonesia. Dia beralasan tujuan investasi asing masuk ke Indonesia, termasuk dari Cina, adalah mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru, dan bukan mengurangi kesempatan bagi tenaga kerja lokal.

"Hal itu bisa saja terjadi, kalau lapangan kerja baru tersebut diisi oleh TKA buruh kasar dari Cina," kata Iqbal. "Jika memang demikian, jadi buat apa ada investasi dari Cina? Dan buat apa Presiden Joko Widodo membuat Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut?"

Dia mencatat salah satu masalahnya adalah Perpres itu tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job (transfer pekerjaan) dan transfer of knowledge (transfer pengetahuan) terhadap pekerja Indonesia. Perpres itu juga tidak mewajibkan TKA didampingi 10 orang pekerja lokal untuk kepentingan transfer of job dan transfer of knowledge.

Karena itu, Iqbal mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Jika regulasi itu tidak dicabut, KSPI akan menggugat Perpres tersebut di Mahkamah Agung (MA).

"KSPI dengan advokasi Prof Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 rahun 2018 tentang TKA tersebut," kata Iqbal.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom