tirto.id - Ratusan pendukung Basuki Tjahaja Purnama melakukan aksi damai di depan Kantor Balai Kota di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Mengenakan pakaian berwarna merah, mereka menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, berorasi dan membuat petisi menuntut Ahok dibebaskan.
"Kita harus bebaskan Ahok, kita harus perjuangkan Indonesia. Ahok sudah berjuang untuk kita, sekarang kita berjuang untuk Ahok. Kita hapuskan pasal yang memenjarakan Ahok," ujar Kindawati (58) menggunakan megafon, Kamis (11/5/2017).
Massa juga mengumpulkan fotokopi KTP untuk membuat petisi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Petisi itu berisi tiga tuntutan yakni: penangguhan penahanan terhadap Ahok dan menjadikannya tahanan kota, judicial review pasal 156 dan 156a tentang penistaan agama dan menindak tegas individu, partai dan Ormas yang menodai pancasila dan NKRI.
"Tanggal 20 Mei kita kembali lagi ke sini di jam yang sama. Kita berkumpul untuk meminta penangguhan Ahok ke MA. Kita juga minta MK untuk mereview Pasal 156 dan 156a tentang penistaan agama," kata Yulius (29), relawan Ahok dari kelapa gading. Taufik (44) salah satu peserta aksi mengatakan, undangan aksi damai tersebut didapat dari pesan berantai yang ada di media sosial.
Pesan berantai itu berisi seruan turun ke jalan dan menegaskan bahwa para pendukung Ahok bukan silent majority. Namun ia mengatakan, alasannya datang pagi itu lantaran prihatin dengan kondisi Jakarta yang semakin intoleran.
"Saya ini silent majority yang cuma ngamat-ngamatin aja. Setelah saya nilai ternyata ini menghambat ekspresi ya. Ahok itu harus bebas supaya kerja yang selama ini dia rencanakan selama dia jadi gubernur tuntas di bulan oktober," ungkapnya. Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang dugaan penistaan agama Selasa lalu (9/5/2017).
Majelis hakim menilai ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti yang termaktub dalam pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
"Pengadilan tidak melihat ada usaha dari terdakwa untuk menghindari penggunaan kata-kata yang merendahkan ayat suci Al-Quran. Bahkan diulangi dengan menyebut dibodohi," kata Hakim.
Ucapan Ahok yang dianggap menodai agama tersebut adalah: "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya, iya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu."
Setelah statusnya berubah menjadi terpidana, Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Namun, karena alasan keamanan, pada Rabu (10/5/2017) dini hari ia dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo