Menuju konten utama

Masinton Pasaribu: Hak Angket untuk KPK Sudah Tepat

Masinton Pasaribu menilai hak angket terhadap KPK merupakan hal yang tepat, karena alasan KPK merupakan institusi negara yang dibiayai APBN dan bekerja berdasarkan undang-undang

Masinton Pasaribu: Hak Angket untuk KPK Sudah Tepat
masinton pasaribu.antara foto/yudhi mahatma/kye/16

tirto.id - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menilai hak angket terhadap KPK merupakan hal yang tepat. Hal tersebut menurutnya lantaran KPK merupakan institusi negara yang dibiayai APBN dan bekerja berdasarkan undang-undang.

"Angket ini kan berkaitan dengan SOP (standard operating procedure) KPK, tata kelola organisasinya, kemudian berkaitan dengan penggunaan anggaran. Jadi kalau dikatakan apakah angket ini sudah tepat? Ya tepat. Karena ini berkaitan dengan institusi, meskipun KPK ini adalah lembaga independen," ungkapnya, Sabtu (6/5/2017).

Masinton Pasaribu adalah anggota komisi III DPR fraksi PDI-Perjuangan yang berasal dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. Ia juga merupakan salah satu yang mendukung pengajuan hak angket terhadap KPK.

DPR dalam hak angketnya meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Gara-gara hal itu, beberapa pengamat menilai bahwa hak angket yang digulirkan sarat kepentingan.

Praktisi hukum Andi Syafrani mengatakan bahwa hak angket DPR seharusnya digunakan apabila KPK diduga melanggar proses hukum atau melakukan kebijakan yang tak tepat. Dalam hak angket yang digulirkan tersebut, ia menilai anggota DPR lebih mengutamakan kepentingan pribadi.

"Karena ada kaitan nama-nama yang duduk di Senayan itu lah mengapa timbul konflik kepentingan," kata Andi beberapa waktu lalu.

Namun, anggapan itu dibantah oleh Masinton. Ia juga menyangkal bahwa hak angket merupakan upaya pelemahan KPK dalam melakukan penyelidikan. Sedangkan penyidikan terhadap kasus korupsi KTP elektronik yang saat ini masih diproses di pengadilan.

Sebab, kata Masinton, ada pelanggaran SOP yang terjadi dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mirya S. Handayani oleh KPK.

"Contoh kemarin, penyebutan nama (sejumlah politis), itu sudah sesuai belum? Benar enggak itu ada yang menyebutkan nama seperti itu. Iya kan? Nah itu yang kita tanyakan. Bayangkan, kalau penegakkan hukum ini dengan semena-mena dan melanggar peraturan hukum, juga bisa membahayakan."

Politisi PDI-Perjuangan itu juga menyebut bahwa ada banyak persoalan di tubuh KPK yang harus diselidiki. Karena itu, hak angket dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan-persoalan tersebut.

"Ada pelanggaran SOP di sana. Itu yang mau kita jadikan pintu dari sekian banyak persoalan di sana."

Menurutnya, masyarakat tidak bisa melihat persoalan hak angket tersebut secara objektif sehingga segala para politisi yang mendukung hak angket dianggap pro-koruptor dan korupsi.

"Kita disuguhkan dengan tontonan OTT, seakan-akan kita menganggap pemberantasan korupsi kita sudah jalan. Coba lihat, kebocoran penggunaan anggaran yang dikorup luar biasa pak. Namun kita enggak mampu mencegah itu, berarti apa yang salah?" ungkapnya.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani