tirto.id - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus makar atau pemufakatan jahat Sri Bintang Pamungkas.
"Penyidik mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari kepada kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, seperti dikutip Antara, Kamis (22/12/2016).
Menurut Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan masa penahanan Sri Bintang diperpanjang 40 hari mulai dari 23 Desember 2016 hingga 31 Januari 2017.
Argo mengatakan penyidik kepolisian membutuhkan waktu untuk mendalami keterangan Sri Bintang sebagai tersangka dan beberapa saksi lainnya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan aktivis tersebut.
Dia berharap pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) Sri Bintang segera selesai supaya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi telah menahan Sri Bintang selama 20 hari atau sejak 3 Desember 2016. Ia disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya makar.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora