tirto.id - Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa pasien COVID-19 dapat menyelesaikan masa isolasi mandirinya di hari ke-7 semenjak dinyatakan positif.
Untuk bisa mengakhiri masa isolasi di hari ke-7 ada sejumlah persyaratan yang harus dijalani oleh pasien.
"Melihat kasus Omicron yang cenderung lebih ringan dan gejalanya lebih cepat sembuh maka apabila kondisi kesehatan mulai membaik di hari ke-6 sudah bisa tes PCR, bila hasilnya negatif maka di hari ke-7 akun aplikasi PeduliLindungi akan berubah warna menjadi hijau," katanya saat dihubungi Tirto pada Jum'at (25/2/2022).
Warna hijau di aplikasi PeduliLindungi menjadi penanda pasien COVID-19 sudah sembuh dan bebas dari isolasi mandiri, sedangkan bagi mereka yang belum sembuh akan ditandai dengan warna hitam di aplikasi tersebut.
"Kalau tidak PCR hingga hari kesepuluh, atau 10 hari + 3 hari, nantinya aplikasi PeduliLindungi akan berubah warna menjadi hijau," jelasnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengungkapkan bahwa kebijakan tes PCR di hari ke-6 merupakan bentuk penyederhanaan aturan sebelumnya yang mewajibkan dua kali tes.
"Aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya. Namun mulai 22 Februari exit tes PCR ke-2 sudah tidak diperlukan," terangnya.
Hingga Kamis (24/2/2022) angka penambahan kasus COVID-19 menjadi 57.426, hingga mencapai total kumulatif sebanyak 5.408.328.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky