tirto.id - KH Ma'ruf Amin menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ihwal keberlanjutan jabatannya selaku Rais Aam di Ormas Islam tersebut.
Ma'ruf menyatakan hal itu usai resmi mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.
Menurut Ma'ruf, ketentuan ihwal nasib posisinya di PBNU sebagai Rais Aam usai dirinya resmi menjadi cawapres sudah diatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi itu. Karena itu, ia menyerahkan keputusan soal posisinya kepada PBNU sesuai aturan yang berlaku di Ormas Islam tersebut.
"Nanti PBNU mengatur sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga saya harus apa. Kan ada aturannya seperti apa. Apakah saya harus mengundurkan diri, apa saya otomatis dianggap [mundur], nanti ada mekanisme itu," kata Ma'ruf di Kantor DPP PPP, Jakarta, pada Jumat (10/8/2018).
Wakil Sekjen PBNU Masduki Baidlowi sebelumnya berkata, pembahasan posisi Ma'ruf Amin di organisasinya akan dibahas namun tidak dalam waktu dekat.
Menurut Baidlowi, pembahasan akan dilakukan secara musyawarah setelah ada ketetapan dari KPU RI ihwal capres dan cawapres resmi pemilu 2019.
"Kalau sekarang sudah dibahas [seperti] enggak menghormati itu. Kayak mau diusir saja langsung dari PBNU," kata Baidlowi saat dihubungi Tirto.
Hal sama, menurutnya, juga berlaku untuk posisi Ma'ruf di MUI. Sebagai mandataris hasil musyawarah besar MUI, Ma'ruf akan memimpin musyawarah kelanjutan jabatannya.
Ma'ruf menjabat Rais Am PBNU periode 2015-2020 setelah terpilih di Muktamar Jombang melalui mekanisme musyawarah ahlul halli wal aqdhi.
Saat itu, kandidat Rais Am diisi 25 kiai NU. Namun, setelah musyawarah selama tiga hari, akhirnya mereka bersepakat memilih Ma'ruf Amin.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom