Menuju konten utama

Mario Dandy dan Shane akan Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Polisi akan memindahkan Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap David, ke Rutan Polda Metro Jaya.

Mario Dandy dan Shane akan Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

tirto.id - Polisi bakal memindahkan Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap David, ke Rutan Polda Metro Jaya.

"Nanti akan kami limpahkan ke rutan Polda Metro Jaya, untuk efektivitas pemeriksaan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.

Mario dan Shane masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ketika proses penyidikan berlangsung. Selain itu, kepolisian ibu kota pun akan mengambil alih penyidikan kasus ini.

Salah satu alasan pemindahan karena Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki banyak penyidik untuk penanganan kasus perempuan dan anak. "Dalam rangka untuk optimalisasi penyidikan dan efisiensi penyidikan ini," kata Hengki.

Pada perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Mario, Shane, dan AG. Sebab, AG masih usia anak, ia tak disebut tersangka melainkan pelaku. Polisi pun menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Terhadap Mario, penyidik menjerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Mario Dandy dikenai pasal penganiayaan berat dengan rencana, serta ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal yang diterapkan pada awalnya bagi dua pemuda itu ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP. Lantas terhadap AG, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Tiga hari pertama, setelah peristiwa terjadi pada 20 Februari, polisi menangkap dan menahan Mario Dandy dan Shane Lukas. Lantas sepekan terakhir, polisi mendalami proses penyidikan.

Kemudian Hengki menyatakan pihaknya menemukan ketidakcocokan keterangan pelaku dan bukti. "Ternyata pada awalnya para tersangka ini atau yang ada di TKP, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar dia. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari. Alasannya, Mario naik darah lantaran mendapat informasi dari APA yang menyebut David memperlakukan AG, kekasih Mario, tidak baik. Kemudian Mario menceritakan ulang informasi itu kepada Shane, rekannya.

Shane mulai memprovokasi Mario. Akhirnya pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian, dengan alasan AG ingin mengembalikan kartu tanda pelajar. Kenyataan berbeda, Mario menganiaya David dan Shane merekam ulah kawannya itu. Menkopolhukam Mahfud MD buka suara soal kasus ini. Ia bilang proses hukum pidana tidak boleh berhenti meski ada permohonan maaf.

"Dalam hukum pidana itu tidak ada damai, kalau hukum perdata ada damai. Kalau hukum pidana, penjahat berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," kata Mahfud, Jumat, 24 Februari.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri