tirto.id - Hakim Konstitusi Maria Farida mengaku kecewa karena kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) berkurang pada akhir masa jabatannya. Hal itu diungkapkan Maria saat menanggapi pemilihan Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).
"Pada akhir masa jabatan saya yang tinggal 4 bulan lagi, terdapat rasa kecewa dan bimbang ketika timbul rasa ketidakpercayaan sebagian orang terhadap MK. Bahkan ada menarik permohonan di MK karena alasan ketidakpercayaan kepada MK dan dugaan hakimnya terbelah," kata Maria.
Maria yakin semua hakim sudah mempunyai syarat minimal sebagai hakim konstitusi. Para hakim memiliki integritas dan tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Ia berharap hakim yang terpilih bisa membawa amanah, mengembalikan harkat MK dan didukung banyak pihak. Ia juga berharap pemimpin MK harus bisa bersikap adil jelang Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.
"Karena itu, yang menjadi pemimpin harus memikirkan kepentingan lembaga ini yang mulai menghadapi tugas yang berat, yaitu menangani sengketa dan Pemilu Serentak 2019," kata Maria.
Maria mengawali karirnya sebagai hakim konstitusi pada 2008. Sejak saat itu, ia mengaku menjadi salah satu hakim yang memiliki banyak konflik. Ia pun sempat ingin mengundurkan diri saat publik menggugat SK pengangkatannya sebagai hakim konstitusi pada 2013.
Selain itu, ia juga sempat mengalami tekanan batin lantaran ada sejumlah masyarakat yang tidak mempercayai MK.
"Saya dapat merasakan berbagai situasi yang kadang-kadang berkecamuk dalam diri saya. Pernah rasa bangga itu memuncak di hati karena prestasi yang diapresiasi banyak pihak. Pernah pula terdapat rasa sedih ketika MK dianggap tidak bersih lagi," kata Maria.
Jokowi diminta untuk segera mencari pengganti Maria yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2018. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi agar MK siap menghadapi sejumlah gugatan sengketa Pilkada Serentak 2018.
Masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tetap selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sementara Maria Farida sudah menjadi Hakim Konstitusi untuk dua periode yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.
Berdasarkan Pasal 19 UU MK, pencalonan hakim konstitusi harus memenuhi prinsip transparan dan partisipatif yang diajukan masing-masing lembaga yang berwenang yaitu dari Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra