Menuju konten utama

Mantan Napi Jadi Pemasok Sabu ke Karutan Depok

Kepala Rutan Kelas I Depok berinisial A mendapatkan sabu dari M, eks narapidana yang sudah saling kenal sejak 2009.

Mantan Napi Jadi Pemasok Sabu ke Karutan Depok
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rutan Klas I Depok berinisial A, lantaran memiliki 0,52 gram sabu. Ia diringkus pada 25 Juni 2021 pukul 03.30 WIB di salah satu indekos daerah Slipi, Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan A mendapatkan sabu dari M, yang dibekuk tiga hari setelah penangkapan A. Menurut Ronaldo, M merupakan mantan narapidana yang pernah mendekam di salah satu rutan tempat A bekerja pada 2009 silam.

"A mengenal M sejak tahun 2009, saat M menjadi narapidana di lapas tempat A bekerja," kata Ronaldo Maradona Siregar, dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Selain sabu, polisi menyita satu cangklong dan bong, empat butir Alprazolam, dan satu ponsel. Polisi juga mengetes urine A.

"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif mengandung narkotika jenis amfetamin, metamfetamin, dan benzodiazepin," ujar Ronaldo.

A dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Tersangka telah ditahan sejak 28 Juni 2021 lalu.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen PAS. Penyidik pun sudah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara A ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna tindak lanjut pengusutan perkara.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat Taufiqurahman mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum itu kepada kepolisian.

Terkait dengan statusnya, ia mengatakan jabatan A sebagai Karutan Depok saat ini tengah diusulkan untuk dilakukan pemberhentian sementara hingga ada titik terang status hukumnya.

Ia mengatakan saat ini jabatan Karutan Depok diisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh). Pembinaan pemasyarakatan di Rutan Depok hingga kini tetap berjalan seperti biasa.

"Kan masih asas praduga tak bersalah, masih dalam pengembangan polisi," kata Taufiqurahman dikutip dari Antara, Minggu (18/7/2021).

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto