Menuju konten utama

Mantan Manajer Persibara Mengaku Angsur Biaya Naik Kasta

Lasmi memberikan dana secara mengangsur kepada Priyanto (Mbah Pri) dan Anik Yuni Artikasari (Tika) untuk naik kasta ke Liga 2 dengan nilai sekali transfer ratusan juta rupiah.

Mantan Manajer Persibara Mengaku Angsur Biaya Naik Kasta
Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignasius Indro (kanan) bersama Anggota Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Emerson Yuntho (kiri) membawa poster dukungan sebelum beraudiensi dan memberi dukungan Satgas Polri untuk Pemberantasan Mafia Sepak Bola di Krimum, Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (28/12/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani mengaku memberikan dana secara berangsur-angsur kepada Priyanto (Mbah Pri) dan Anik Yuni Artikasari (Tika) untuk naik kasta ke Liga 2. Namun kedua orang yang telah dijadikan tersangka itu tidak pernah menyebutkan nominal.

“Karena Tika dan Mbah Pri tidak pernah gamblang (sebut besaran). Mereka cuma bilang untuk naik kasta harus ada jaringan di Jawa Tengah dan pusat (PSSI),” kata dia saat dihubungi Tirto, Selasa (8/1/2019).

Lasmi menyatakan ketika Priyanto dan Tika meminta duit, nominal selalu berubah. “Tidak sebut angka total tapi terus meminta lagi. Misalnya minta Rp300 juta, lalu minta lagi Rp200 juta dan seterusnya,” jelas dia.

Perempuan itu pernah bertanya kepada Tika yang saat itu menjadi asisten pribadinya, ke mana dana itu mengalir dan siapa yang menerima.

Menurut pengakuan Tika, Lasmi menirukan, Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng yang menerima.

“Tapi Johar mengaku tidak tahu-menahu soal duit tersebut,” ujar Lasmi.

Lasmi mengingat, telah mengeluarkan Rp225 juta sebagai panjer agar Persibara menjadi tuan rumah babak 32 Besar Liga 3, serta Rp260 juta untuk training center Timnas U-16 Putri.

Saat ini Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pengaturan skor. Mereka adala mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto dan wasit futsal Anik Yuni Artikasari.

Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkembangan terakhir, wasit Nurul Safarid juga ditangkap Satgas Anti-Mafia Sepak Bola di Garut, Jawa Barat, Senin (7/1/2019). Ia merupakan wasit yang memimpin pertandingan klub Persibara melawan PS Pasuruan yang dimenangkan oleh Persibara dengan skor 2-0.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali