tirto.id - Boyamin Saiman, kuasa hukum mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani mengaku, kliennya tidak tahu soal pemberian dana kepada Nurul Safarid.
Nurul ialah wasit yang memimpin pertandingan Persibara melawan PS Pasuruan. Satgas Anti-Mafia Bola menangkapnya di Garut pada Senin (7/1/2019).
“Ada wasit (Nurul) yang menerima Rp45 juta, soal itu klien saya tidak tahu. Yang mengetahui itu ternyata polisi,” ujar Boyamin di kantor Komisi Disiplin PSSI, Selasa (8/1/2019).
Ia menyatakan penangkapan Nurul merupakan pengembangan dari Satgas Anti-Mafia Sepak Bola.
“Itu murni pengembangan dari kepolisian, awalnya kami hanya melaporkan Mbah Pri dan Tika,” ujar Boyamin.
Diketahui dua nama terakhir tersebut merupakan mantan anggota Komisi Wasit dan wasit futsal.
Lasmi membenarkan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan dengan Nurul secara langsung maupun tidak langsung seperti melalui telepon atau media sosial.
“Saya tidak tidak pernah interaksi. Bertemu dalam jarak berapa meter juga tidak pernah,” ucap Lasmi.
Dalam penangkapan tersebut Nurul, satgas menemukan bukti berupa keterangan saksi dari tersangka Priyanto dan tersangka Dwi Irianto, foto bukti transfer Priyanto ke Nurul, tangkapan layar percakapan antara Priyanto dan Nurul soal nomor rekening.
Nurul menerima uang suap dari Priyanto dan Dwi Irianto sebesar Rp45 juta untuk memenangkan Persibara. Sebelumnya, dilakukan pertemuan pertama pada pertengahan Oktober 2018 di Hotel Central Banjarnegara.
Pertemuan itu dihadiri oleh Priyanto, Johar Lin Eng, Dwi Irianto, Anik Yuni Artikasari, Nurul Safarid, dua asisten wasit, wasit cadangan Chalid Hariyanto, dan pengamat pertandingan.
“Pertemuan membahas pertandingan Persibara lawan PS Pasuruan agar perangkat pertandingan memenangkan Persibara,” ujar Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepak Bola, Kombes Agus Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (8/1/2019).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali