tirto.id - Dua pekan setelah kasus pembunuhan adik tiri pemimpin Korea Utara, yakni Kim Jong-nam, yang diduga diracun di Bandara Kuala Lumpur, pemerintah Malaysia membatalkan program bebas visa bagi warga negara komunis itu.
Sebagaimana laporan kantor berita Malaysia, Bernama yang dilansir Antara, Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan keputusan tersebut mulai berlaku pada Senin (6/3/3017).
Jadi, mulai awal pekan depan, seluruh warga Korea Utara wajib mengajukan permohonan visa untuk bisa masuk ke Malaysia.
Zahid mengatakan aturan baru itu akan segera diumumkan. Pemerintah Malaysia, dia menambahkan, mengambil keputusan ini dengan mempertimbangkan bahwa keamanan nasional adalah prioritas.
"Saya harap keputusan Kementerian Dalam Negeri akan diterapkan oleh Departemen Imigrasi demi keamanan nasional," katanya dalam konferensi pers setelah upacara pemberian penghargaan Excellent Service Award di Putrajaya, Malaysia pada Kamis (2/3/2017) waktu setempat.
Menurut Zahid, keputusan untuk menerapkan kembali kebijakan penggunaan visa bagi warga Korea Utara dibuat dalam kapasitasnya sebagai Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya warga Korea Utara dan Malaysia hanya perlu menggunakan paspor untuk masuk ke kedua negara. Tapi, hubungan kedua negara lekas memburuk setelah muncul kasus pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam yang terjadi di tengah keramaian Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2 pada Senin, 13 Februari 2017 lalu.
Pemerintah Malaysia, dan juga pemerintah Korea Selatan dan Amerika Serikat, mencurigai pembunuhan itu didalangi oleh agen-agen intelijen Korea Utara.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom