Menuju konten utama

Makna Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dari Berbagai Aspek

Makna proklamasi kemerdekaan dapat dilihat dari aspek hukum, historis, sosiologis, kultural, politik, dan spiritual. 

Makna Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dari Berbagai Aspek
Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia mempunyai makna mendalam dari baspek hukum, historis, sosiologis, kultural, politik, dan spiritual. . FOTO/commons.wikimedia.org

tirto.id - Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia memiliki makna yang mendalam, yaitu sebagai tanda berdirinya sebuah negara merdeka dan diakui secara de facto serta de jure.

Pengakuan secara de facto berarti sesuai kenyataan bahwa sebuah negara telah mengumumkan kemerdekaannya. Sedangkan de jure adalah pengakuan kemerdekaan dari negara lain. Kedua pengakuan itu menjadi syarat berdirinya sebuah negara.

Pengakuan secara de facto diimplementasi dalam terjadinya prosesi pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh Sukarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB di Jalan Pegangsaaan Timur No. 56 Jakarta Pusat.

Informasi mengenai pernyataan kemerdekaan oleh bangsa Indonesia disebarkan ke seluruh penjuru negara. Berita kemerdekaan itu disampaikan Adam Malik secara sembunyi-sembunyi menggunakan perangkat yang dimiliki kantor Berita Domei.

Sedangkan, pengakuan secara de jure memiliki makna adanya dukungan dan pengakuan dari negara sahabat serta dunia internasional. Negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir pada tanggal 22 Maret 1946.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia juga mencakup puncak perjuangan untuk membebaskan negara dari bangsa penjajah. Selain itu, Bangsa Indonesia menjadi sejajar dengan berbagai bangsa merdeka lainnya di seluruh dunia.

Perjuangan bangsa Indonesia tentu belum berakhir sampai pembacaan proklamasi kemerdekaan. Para generasi bangsa Indonesia harus terus berjuang dalam mengisi kemerdekaan melalui berbagai bidang untuk memakmurkan bangsa dan negara sesuai kemampuan masing-masing individu.

Makna Proklamasi Kemerdekaan dari Aspek Hukum, Historis, Sosiologi, Kultural, Politik, dan Spiritual

Makna proklamasi kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia meliputi beberapa aspek seperti aspek hukum, historis, sosiologis, kultural, politis dan aspek spiritual. Dikutip bukuPendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara Kelas VII oleh Aa Nurdian (2007:24), mengenai makna proklamasi kemerdekaan lebih mendalam dari berbagai aspek sebagai berikut:

1. Aspek Hukum

Dari aspek hukum makna proklamasi kemerdekaan merupakan wujud pernyataan adanya peghapusan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional Indonesia serta sebagai keputusan politik tertinggi. Segala bentuk hukum milik penjajah diganti dengan produk hukum Indonesia.

2. Aspek Historis

Makna proklamasi dari aspek historis adalah pertanda habisnya sejarah kedudukan penjajah di bumi Nusantara. Selain itu, merupakan wujud dimulainya sejarah awal kemerdekaan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

3. Aspek Sosiologis

Sedangkan dari aspek sosiologis, makna proklamasi kemerdekaan merubah bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan. Selain itu, jiwa Indonesia kembali terbuka untuk mulai membangun bangsa dan negara yang sudah lama hancur akibat kedudukan para penjajah.

4. Aspek Kultural

Sementara makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dari aspek kultural tentunya akan menciptakan sebuah peradaban baru berupa adanya persamaan harkat, martabat, dan derajat rakyatnya. Pada masa penjajahan rakyat Indonesia disebut sebagai pribumi oleh penjajah. Setelah merdeka, Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai perikemanusiaan dan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.

5. Aspek Politis

Dari sisi politis, makna proklamasi kemerdekaan merupakan pernyataan dan bukti yang menyatakan, bahwa bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa berdaulat di seluruh dunia. Bangsa Indonesia juga bebas menentukan kebijakan dan sikap yang tepat sesuai cita-cita luhur tanpa adanya campur tangan atau paksaan dari negara lain.

6. Aspek Spiritual

Terkahir dari aspek spiritual, makna proklamasi adalah merupakan pemberian dari Tuhan yang Maha Esa dan atas segala rahmatNya kemerdekaan Indonesia dapat terwujud. Tanpa adanya kekuasaan Tuhan yang Maha Esa, kemerdekaan Indonesia tidak akan pernah tercapai. Selain itu, kemerdekaan Indonesia tidak dapat terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Agung DH