Menuju konten utama

MAKI: Putusan MK Bikin KPK Jumawa hingga Tolak Panggilan ORI

Sikap pimpinan KPK yang menolak memberikan klarifikasi kepada Ombudsman akibat rasa jumawa setelah masa jabatannya diperpanjang menjadi lima tahun.

MAKI: Putusan MK Bikin KPK Jumawa hingga Tolak Panggilan ORI
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman beserta Anne Mulya dan Nadia Mulya mendatangi KPK, Selasa (10/4/2018), tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak memberikan klarifikasi kepada Ombudsman RI (ORI) akibat rasa jumawa setelah masa jabatannya diperpanjang.

"Mungkin ini salah satu dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perpanjang masa jabatan 5 tahun. Jadi terkesan jumawa sehingga mangkir dari panggilan Ombudsman," kata Boyamin dalam keterangannya Rabu, (31/5/2023).

Padahal, kata Boyamin, KPK merupakan penegak hukum, yang mestinya patuh aturan. Termasuk jika diundang oleh lembaga lain yang berwenang, termasuk Ombudsman.

"Dulu jaman TWK itu juga hadir pimpinan KPK diwakili Pak Ghufron, jadi tidak ada alasan sekarang kemudian tidak datang dengan alasan bukan kepentingan publik," katanya.

Boyamin menambahkan, sejak adanya revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019 sudah dinyatakan KPK masuk rumpun eksekutif. Hal ini seharusnya memuat KPK lebih harus bisa diklarifikasi oleh Ombudsman.

"Beda kalau dulu, lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, itu pun terhadap penegakan hukumnya. Emang boleh misalnya KPK memberikan gaji di bawah UMR? kan nggak boleh juga," ujar Boyamin.

"Sehingga kalau ada masalah yang dianggap tidak tepat dari sisi administrasi ya Ombudsman berwenang" imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng hari ini menyampaikan update terkait tindak lanjut atas laporan dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Endar dari KPK. Robert menyebut, KPK menolak memenuhi panggilan Ombudsman dan justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam perkara ini.

"Alih-alih datang memenuhi panggilan Ombudsman, kami kemudian menerima surat lagi, jadi rajin sekali mengirim surat. Yang ujungnya adalah kembali menyatakan secara kelembagaan KPK tidak akan menghadiri permintaan keterangan," kata Robert dalam konferensi persnya Selasa, 30 Mei 2023.

Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman RI.

Ia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar menilai terdapat perbuatan maladministrasi yang dilakukan terlapor. Dalam laporannya, ia menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya melakukan pemberantasan korupsi.

Baca juga artikel terkait MK PERPANJANG MASA JABATAN KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat