Menuju konten utama

MAKI Minta KPK Tolak Pengajuan Tahanan Kota Lukas Enembe

Boyamin menyarankan KPK menolak pengajuan tahanan kota Lukas Enembe. Lebih baik, menurut dia, proses hukum Enembe dipercepat agar segera disidangkan.

MAKI Minta KPK Tolak Pengajuan Tahanan Kota Lukas Enembe
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman buka suara terkait kabar permohonan Lukas Enembe untuk dijadikan tahanan kota. Boyamin menilai, sebagai tersangka sah-sah saja Lukas melakukan berbagai upaya permohonan tersebut.

"Ya namanya upaya boleh aja sih, semua orang tersangka bahkan terdakwa di pengadilan selalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tahanan rumah, tahanan kota," kata Boyamin saat dihubungi Rabu, 25 Januari 2023.

Namun demikian, Boyamin menilai bahwa KPK mestinya menolak permohonan tersebut.

"Menurut saya mestinya KPK tidak mengabulkan permohonan itu, kalau versi saya loh ya. Saya minta KPK tidak mengabulkan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota. Tetap ditahan, dipercepat dan disidangkan," jelas Boyamin.

Pasalnya, menurut Boyamin, KPK telah menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sehat, hal tersebut dibuktikan salah satunya dengan Lukas Enembe tidak kembali dibawa ke rumah sakit.

"Selama ini kan KPK mengatakan Pak Lukas Enembe itu sehat, bahkan kemarin ada rilis video bahkan Pak Lukas Enembe bisa jalan-jalan di dalam rumah sakit, maka kemudian dikembalikan ke Rutan Guntur dan beberapa hari ini juga tidak ada keluhan buktinya tidak dikirimkan lagi ke Rumah Sakit Angkatan Darat," terang Boyamin.

"Artinya Pak Lukas Enembe itu dalam konteks sehat, karena apa, jika dia sakit itu pihak rutan juga menolak. Aturannya tidak boleh kalau sakit dimasukan rutan. Artinya orang yang masuk rutan itu ya sehat secara hukum. Tapi kalau jalannya pelan-pelan kena asam urat atau apa ya wajar aja, atau karena pernah sakit jalannya pelan-pelan ya wajar saja tapi secara hukum dia sehat," sambungnya.

Menurut Pasal 25 UU Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain. Hal itu, menurut Boyamin, dapat menjadi solusi keadilan dalam perkara ini.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengubah status kliennya menjadi tahanan kota. Dengan pengubahan status itu maka Enembe bisa mendapatkan perawatan dari dokter pribadinya dan keluarganya di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Tim kuasa hukum akan menyiapkan penjamin bila KPK mengabulkan permohonan alih status tersebut. Saat ini Lukas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky