tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Rabu (24/12/2025).
Bonyamin menyebut kedatangannya itu untuk menindaklanjuti laporannya soal dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan penyidik KPK, yang tak menjalankan perintah hakim untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Saya jengkel terus terang saja. Biasanya dulu seminggu sampai dua minggu sudah dipanggil untuk klarifikasi, ini dua bulan kok belum juga,” kata Boyamin kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (24/12/2025).
Pada kedatangannya tersebut, Boyamin mengaku ditemui perwakilan tim Dewas yang menjanjikan bahwa laporannya akan diproses setelah tahun baru. Termasuk dengan menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan.
“Ya udah, kita tunggu. Tapi terus terang aja kecewa kok begitu lambannya itu,” tuturnya.
Boyamin menyebut saat ini pihaknya akan mengawal tindaklanjut yang dijanjikan pada awal 2026. Dia juga akan menyiapkan langkah hukum lanjutan jika pemanggilan Bobby kembali tidak direalisasikan.
“Saya mesti pada Dewas, fokus pada Dewas, biarlah nanti dinyatakan melanggar kode etik gitu kan karena tidak manggil Bobby.
Habis itu nanti tindak lanjutnya berikutnya seperti saya melaporkan baru lagi, harus mulai nol, ya saya lakukan pelaporan di sini dugaan-dugaan yang terkait dengan Bobby,” tuturnya.
Diketahui, hingga saat ini KPK belum memeriksa Bobby yang diduga terlibat dalam perkara ini. Bahkan, KPK juga tidak kunjung menghadirkan Bobby dalam persidangan meski telah diminta oleh Majelis Hakim.
Permintaan untuk menghadirkan Bobby dalam sidang kasus yang turut melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ini, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, Rabu (24/9/2025) lalu.
Dalam persidangan, para terdakwa adalah pihak swasta atau pihak pemberi yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Saat itu, sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, salah satunya adalah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang mengakui bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara, dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.
Bukan berdasarkan alokasi, Haldun menyebut bahwa anggaran yang digunakan, bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui peraturan gubernur (pergub).
Kemudian, atas keterangan yang disampaikan oleh Haldun, hakim mengatakan bahwa yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut adalah gubernur. Selain Bobby, hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," kata Hakim.
Sementara, untuk para pihak penerima suap atau penyelenggara negara, berkas perkaranya baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11/2025) lalu.
Para tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto. Ketiganya akan segera menjalani persidangan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id





























