Menuju konten utama

Mahkamah Konstitusi Didesak Selesaikan Utang Perkara di Tahun 2017

Menurut Veri, segala tunggakan perkara itu bisa mempengaruhi hasil pemilu.

Mahkamah Konstitusi Didesak Selesaikan Utang Perkara di Tahun 2017
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama sejumlah anggota bersiap meninggalkan ruangan seusai membacakan putusan perkara pengujian UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) mendesak Mahkamah Konstitusi segera menyelesaikan seluruh sisa perkaranya di tahun 2017. Berdasarkan data yang dipaparkan, MK masih memiliki jumlah tunggakan perkara sebanyak 27,22 persen untuk diselesaikan.

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi menyatakan, meski tunggakan perkara itu tergolong kecil dari tahun sebelumnya sebesar 44,83 persen, MK tetap harus segera menyelesaikan utang tersebut karena tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun politik. Menurut dia, segala tunggakan perkara itu bisa mempengaruhi hasil pemilihan umum.

Veri menyatakan, salah satu perkara yang harus diputus MK di tahun 2018 adalah masalah ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Beberapa pihak telah mengajukan ke MK agar angka presidential threshold sebesar 20 persen bisa diturunkan menjadi 0 persen. Terlepas apapun keputusannya, Veri menganggap hal ini harus dituntaskan.

Menurut Veri, sebagai salah satu lembaga yang bisa menguji sebuah Undang-undang, maka MK akan sangat berpengaruh dalam tahapan proses demokrasi yang akan datang. Terlebih lagi, adanya wacana penggunaan isu SARA di Pilkada 2018 mendatang.

"MK akan sangat menentukan, dari penentuan soal sistem dan regulasi yang akan dilakukan," jelas Veri.

Peran MK dalam Pilkada 2018, kata dia, akan sangat menentukan pemilu apabila berkaca dari hasil Pilkada serentak 2015 dan 2017. Ia merincikan, perkara hasil Pilkada 2015 sebanyak 152 perkara dari 264 daerah. Sedangkan pada 2017, ada 60 perkara dari 101 daerah.

Veri juga memprediksikan, akan ada banyak perkara yang diajukan pada Pilkada 2018 yang akan digelar di 171 daerah. "Tiap tahun MK justru menyisakan perkara setiap tahunnya untuk pengujian UU, entah itu karena ada Pilkada, atau Pilpres. Kalaupun enggak ada faktor itu, tetap saja ada sisa perkara," ungkap Veri.

Selain itu, Veri juga mengkritik kinerja MK yang cenderung lama dalam memutus suatu perkara. Dalam catatan Kode Inisiatif, MK memakan waktu paling cepat 3,5 bulan untuk memutus satu perkara dan 10,5 bulan paling lama. Data tersebut diambil dari periode 2003-2016.

"Ini satu persoalan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian UU terhadap UUD," katanya lagi. "Dengan tidak adanya putusan, maka ini bisa mengganggu tahapan dan proses pemilu."

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto