Menuju konten utama

Mahfud MD sebut Pemerintah Tak Ikut Campur Urusan KLB Partai

Terkait kudeta pengurus Partai Demokrat melalui KLB yang memenangkan Moeldoko, Mahfud MD tak mau pemerintah dianggap cuci tangan.

Mahfud MD sebut Pemerintah Tak Ikut Campur Urusan KLB Partai
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah Indonesia tidak pernah melarang partai politik untuk menggelar kongres luar biasa (KLB) atau musyawarah nasional luar biasa (Munaslub). Mahfud beralasan, pemerintah tidak ingin mengintervensi ruang gerak partai.

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol," kata Mahfud lewat akun Twitter miliknya yang sudah dikonfirmasi boleh dikutip reporter Tirto, Sabtu (6/3/2021).

Sebagai catatan, segelintir orang yang klaim sebagai kader Partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). KLB tersebut memutuskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono. Selain itu, KLB juga menunjuk Marzukie Alie sebagai ketua dewan pembina dan menghapus jabatan majelis tinggi.

Hasil KLB lantas direspon oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Agus menyebut KLB tersebut sebagai KLB ilegal karena tidak sesuai AD/ART partai sementara SBY menyayangkan sikap Moeldoko yang justru mengganggu partainya.

Mahfud mengakui, ada dampak buruk dari sikap tersebut. Pemerintah bisa dianggap cuci tangan dari permasalahan partai. "Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," ujar Mahfud.

Mahfud memandang, permasalahan kehadiran KLB Demokrat baru bermasalah pada saat hasil KLB didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, pemerintah akan melihat keabsahan hasil KLB berdasarkan AD/ART dan Undang-undang Partai Politik.

Ia pun mengingatkan keputusan pemerintah bisa dibawa ke ranah hukum jika tidak setuju. "Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilan lah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di PD," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KLB DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana