tirto.id - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menilai Sardjito layak mendapat gelar pahlawan nasional karena perannya dalam sejarah Indonesia.
”Jika politik diartikan secara proporsional sebagai gerakan membangun bangsa dan Negara maka tidak dapat ditutupi oleh siapa pun bahwa Prof. Sardjito telah berkontribusi besar dalam pembangunan politik nasional terutama dalam penguatan jatidiri bangsa dalam ideologi pancasila,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa(27/2/2018).
Hal ini dikatakan Mahfud dalam seminar nasional berjudul “Ilmuwan Pejuang, Pejuang Ilmuwan: Peran Prof. Dr. M. Sardjito, MPH dalam Revolusi Kemerdekaan, Kemanusiaan, Pendidikan dan Kebangsaan.
Menurutnya, Sardjito menggunakan high politics (politik yang berkaitan dengan hubungan internasional dan keamanan nasional) saat menjadi rektor di Universitas Gajah Mada (UGM) pada 1949-1961.
Sardjito, menurut Mahfud, meletakan pondasi ideologi Pancasila bagi sistem pendidikan tinggi di UGM bahkan Indonesia.
”Prof. Sardjito telah memainkan peranan penting dalam penguatan dasar ideologi Pancasila. Sampai sekarang UGM masih mengokohkan dirinya sebagai universitas terdepan menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi Negara,” ujar mantan Ketua Mahkamah Kontitusi ini.
Mahfud juga menilai, Sardjito sudah memenuhi syarat pengajuan gelar pahlawan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, khususnya pasal 26.
Dalam pasal tersebut menjelaskan gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.Sardjito juga telah mendapatkan berbagai penghargaan, seperti Bintang Mahaputra Tingkat III, Bintang Gerilya, Satya Lencana Karya Satya dan Bintang Mahaputra Tingkat II secara anumerta.
“Itulah sebabnya kami menilai sangatlah memenuhi syarat jika Prof. Sardjito ditetapkan sebagai salah seorang pahlawan nasional, sebab semua syarat materil dan formal berdasarkan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi,” pungkas Mahfud.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra