tirto.id - UGM sedang menyusun naskah akademik pengusulan nama Profesor Sardjito menjadi pahlawan nasional yang akan diajukan ke pemerintah.
Sardjito merupakan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) yang hidup pada 1889-1270. Sardjito adalah Rektor Pertama UGM di periode 1949-1961.
Dia juga tercatat sebagai pencetus ide pendirian Rumah Sakit Umum Pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 1954. Di kemudian hari, rumah sakit itu dilabeli nama sesuai dengan penggagasnya, yakni RSUP Dr. Sardjito.
Rektor UGM Prof. Panut Mulyono mengatakan Sardjito merupakan sosok yang sejak muda dikenal memiliki perhatian besar di bidang kesehatan dan pendidikan. Menurut Panut, Sardjito memiliki peran besar di bidang kesehatan dan pendidikan sejak masa perang kemerdekaan.
“Prof. Sardjito merupakan alumni STOVIA yang berdedikasi tinggi dan mempunyai segudang prestasi. Dengan kemampuan tersebut tidak lantas meninggalkan perannya sebagai putera bangsa,” kata Panut di seminar untuk pengumpulan data naskah akademik pengusulan Sardjito sebagai pahlawan nasional, di Balai Senat UGM pada Kamis (25/1/2018).
Panut mencatat, di masa perang revolusi kemerdekaan, Sardjito rajin menyuplai obat-obatan, makanan, vaksin dan vitamin bagi pasukan TNI. Vitamin untuk para pejuang kemerdekaan itu dahulu dikenal dengan sebutan “Biskuit Sardjito”.
Panut menambahkan, Sardjito juga tak hanya membidani pendirian UGM, tapi juga pengembangan masa awal pembentukan Universitas Islam Indonesia (UII), perguruan tinggi Islam pertama yang berdiri di Yogyakarta pada masa revolusi.
“Atas dasar perjuangan dan pengorbanan Prof.Sardjito yang begitu besar tersebut kami mengusulkan beliau memperoleh gelar pahlawan nasional,” kata dia.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyambut gembira atas pengusulan gelar pahlawan nasional untuk Sardjito, demikian pernyataan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY Paku Alam X di seminar itu.
Menurut Sultan, pengusulan ini penting dilakukan karena Sardjito telah banyak mendapatkan penghargaan seperti tanda jasa pahlawan, bintang mahaputera tingkat I dan lainnya.
Pemberian gelar pahlawan nasional berpedoman pada UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan, khususnya pasal 26. Dalam pasal tersebut menjelaskan gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.
“Dengan peran yang sangat besar di masa kemerdekaan Prof.Dr.dr. Sardjito layak diberi anugerah sebagai pahlawan nasional,” demikian pernyataan Sultan.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom