Menuju konten utama

Mahasiswa Penolak RKUHP dan UU KPK Kecewa Tak Ditemui Pimpinan DPR

Perwakilan mahasiswa hanya ditemui Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.

Mahasiswa Penolak RKUHP dan UU KPK Kecewa Tak Ditemui Pimpinan DPR
Sekjen DPR menerima 28 orang mahasiswa yang merupakan perwakilan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi menolak telah disahkannya revisi Undang-undang KPK menjadi undang-undang di ruang KK 1 gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima 28 mahasiswa perwakilan massa yang berdemonstrasi menolak revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-undang KPK hasil revisi.

Namun, tak ada pimpinan atau anggota DPR yang menemui perwakilan mahasiswa. Mereka hanya diterima Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.

"Saya sangat kecewa. Pertama kita datang ke sini ingin bertemu dengan anggota atau pimpinan DPR secara langsung, tapi diterima oleh Sekjen," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra di ruang KK 1 Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Meski begitu, mereka tetap menyuarakan aspirasinya. Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU KPK karena dianggap melemahkan KPK.

Mereka juga meminta DPR untuk tak mengesahkan RKUHP. Sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai dapat mengancam demokrasi, ranah privat seseorang, dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Kami tidak ingin RKUHP disahkan selama pasal-pasal ngawur itu masih ada," kata Manik.

Menanggapi itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengapresiasi dan menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan para mahasiswa. Namun, Indra meminta mahasiswa untuk menyiapkan naskah akademik dalam setiap RUU yang mereka kritisi.

"Silakan marah kami menghormati dan mengapresiasi cara teman-teman tapi kami ingin teman-teman lebih konstruktif untuk setiap undang-undang yang tadi disampaikan semua, tolong disampaikan dengan naskah akademis," jelas Indra.

Indra pun menjanjikan kepada para mahasiswa bahwa naskah akademik yang mereka susun akan disampaikan dalam rapat pimpinan DPR RI.

"Minggu depan, saya akan bawa ini ke rapim dan saya akan sampaikan kepada dewan," ucap Indra.

Namun, perwakilan mahasiswa meragukan apa yang disampaikam Indra. Atas dasar itu mereka meminta apa yang disampaikan itu ditulis dan ditandatangani di atas materai.

Berikut empat poin kesepakatan antara perwakilan mahasiswa dengan Sekjen DPR:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota;

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan;

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019;

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

"Keluhan-keluhan dan aspirasi yang disampaikan Anda, saya pasti jamin karena saya adalah sekretariat jenderal DPR saat ini," janji Indra kepada mahasiswa.

Baca juga artikel terkait UU KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan