tirto.id - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin sempat meminta Yusril Ihza Mahendra mundur dari posisi pengacara untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Permintaan itu disampaikan pasca Yusril bergabung jadi pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf. Kendati demikian Yusril menolak.
"Sempat menyarankan seperti itu, tapi teman-teman sudah bertemu beliau, dan dijelaskan beliau mengerti persoalannya," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Yusril menjelaskan alasannya ogah mundur dari posisi advokat HTI. Menurutnya, tidak ada konflik kepentingan ketika dirinya jadi advokat HTI sekaligus advokat Jokowi-Ma'ruf. Pasalnya yang dilawan oleh Yusril adalah Menteri Hukum dan HAM, bukan Jokowi selaku calon presiden.
"Jadi antara Menkumham dan Pak Jokowi-Ma'ruf sebagai Paslon enggak ada hubungannya jadi enggak ada kewajiban saya untuk mundur," katanya.
Sebelummya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menerima penawaran untuk menjadi pengacara dari calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Kyai Haji Ma’ruf Amin.
Yusril mengungkapkan keputusannya menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf diambil minggu lalu usai bertemu Ketua TKN Erick Thohir. Dia mengaku tak mendapat bayaran atas pilihannya menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf.
Ketua Umum PBB itu mengaku tak masalah saat Erick menyatakan pekerjaannya ini tak berbayar atau probono. Dia mengklaim pernah melakukan pekerjaan sejenis yang tak berbayar saat pemilu presiden 2014.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo