tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjuan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana perantara suap jual beli perkara di MA, Dadan Tri Yudianto. Putusan tersebut memperkuat vonis kasasi MA sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Dadan.
"Amar Putusan: Tolak PK Terpidana," demikian tertulis dalam amar putusan majelis hakim MA dengan nomor 892/PK/Pid.Sus/2026 yang diputuskan pada Jumat (17/2/2026), dikutip Jumat (24/4/2026).
PK yang diajukan oleh Dadan diadili dan diperiksa oleh Hakim Ketua Suharto dengan Hakim Anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sebelum PK tersebut, Dadan Tri divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 9 tahun penjara.
Dadan lalu mengajukan kasasi. MA mengurangi hukuman Dadan menjadi 8 tahun penjara.
Sebagai informasi, perkara yang menjerat Dadan merupakan rangkaian kasus yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Dadan menjembatani debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dadan mengenalkan Tanaka dengan Hasbi Hasan. Kepada Tanaka, Dadan menyebut Hasbi Hasan bisa membantu penanganan perkara di MA. Dadan kemudian menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer dari Tanaka.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































