Menuju konten utama

MA Mengklaim Telah Lakukan Pembersihan di Lingkungan Peradilan

MA mengklaim telah melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan.

MA Mengklaim Telah Lakukan Pembersihan di Lingkungan Peradilan
Presiden Joko Widodo (kanan) menandatangani berkas berita acara pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/3). Muhammad Hatta Ali mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Agung untuk periode lima tahun kedua (2017-2022). ANTARA FOTO/HO/Setpres/Rusman.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengklaim telah melakukan upaya pembersihan di tubuh lembaga peradilan dari segala tindakan pelanggaran hukum yang dapat merusak citra dan martabat lembaga peradilan.

Dalam keterangan tertulis terkait capaian MA Tahun 2017, Kamis (29/12/2017), Ketua MA Muhammad Hatta Ali menyampaikan MA serius dalam melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan. Keseriusan itu ditunjukkan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar bisa menangkap dan menindak para oknum aparatur peradilan yang melakukan tindakan suap dan jual beli perkara di pengadilan.

Menurut Hatta, hasil kerja sama ini terbukti dari penangkapan terhadap dua hakim dan satu panitera pengganti oleh KPK. Penangkapan terjadi berkat pertukaran informasi yang dilakukan antara MA dengan KPK.

"Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Bagi yang tidak bisa dibina, terpaksa akan dibinasakan, agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain. Ini tentu menjadi resiko yang harus ditanggung oleh Mahkamah Agung demi mewujudkan badan peradilan yang agung," tegas Hatta Ali tanpa merinci nama hakim yang ditangkap KPK.

Dari data yang dihimpun Tirto, hakim yang ditangkap KPK adalah Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Hakim Sudiwardono dan Dewi Suryana selaku hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sedangkan panitera pengganti yang ditangkap komisi antirasuah adalah Hendra Kurniawan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Hatta berharap ke depan tidak ada lagi pejabat dan aparatur peradilan yang tertangkap oleh KPK atau diperiksa oleh Badan Pengawasan MA. Oleh karena itu pihaknya berusaha melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para hakim, pejabat teknis maupun non teknis di 4 lingkungan peradilan agar senantiasa bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya.

"Hanya ada dua pilihan bagi aparatur peradilan saat ini, bekerja yang baik dengan penuh tanggung jawab atau keluar dari lembaga peradilan, karena tidak ada lagi tempat bagi hakim dan aparatur peradilan untuk bermain-main dengan perkara,” kata Hatta Ali.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH