Menuju konten utama

MA Dorong Peradilan Efektif & Efisien dengan Manfaatkan Teknologi

Kini hampir semua lini kerja di MA telah ditranformasikan secara digital, baik di bidang teknis yudisial maupun non teknis.

MA Dorong Peradilan Efektif & Efisien dengan Manfaatkan Teknologi
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) menyampaikan sambutannya saat menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (27/2/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id -

Guna mendorong terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, efektif dan efisien, Mahkamah Agung (MA) saat ini telah memanfaatkan teknologi informasi.

Ketua MA, Hatta Ali mengatakan kini hampir semua lini kerja di lembaganya itu telah ditranformasikan secara digital, baik di bidang teknis yudisial maupun non teknis.

Hal tersebut ia sampaikan saat Laporan Akhir Tahun (Laptah) Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

“Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan teknologi informasi secara terintegrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya.” ujar Hatta saat menyampaikan Laptah, Rabu (27/2/2019).

Hatta menjelaskan, bahwa modernisasi pada bidang administrasi perkara merupakan upaya untuk mendorong percepatan dalam layanan peradilan.

Namun, pada implementasinya terkendala peraturan hukum acara yang tidak kunjung diperbaharui, sehingga menghambat peluang menggantikan proses lama yang sudah tidak efisien.

“Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court, dengan tiga fitur utama. Yaitu pendaftaran perkara (e-Filing); pembayaran panjar uang perkara (e-Payment); serta penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-Summons).” kata Hatta.

Selain aplikasi e-court, MA juga telah menyempurnakan pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Yaitu penerapan SIPP versi 3.2.0 secara nasional pada empat lingkungan peradilan yang terintegrasi dengan Direktori Putusan dan Sistem Administrasi Perkara (SIAP) MA; aplikasi SIPP Modul Gugatan Ekonomi Syariah; dan aplikasi SIPP Modul Gugatan Sengketa Pemilihan Umum.

Pada acara penyampaian Laptah MA 2018 tersebut, turut dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), Wapres RI Jusuf Kalla, Para Ketua MA negara-negara sahabat, yaitu Ketua MA Singapura YM Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Federal Malaysia YM Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum dan Ketua MA Belanda YM Maarten Feteris.

Turut hadir juga, Wakil Ketua MA dari Kerajaan Qatar, dan Wakil Ketua MA Republik Sudan serta Para Hakim Agung dari Kerajaan Bahrain.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Teknologi
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari