Menuju konten utama

MA Benarkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka di KPK

MA sepenuhnya menyerahkan kepada KPK kasus yang menjerat Gazalba Saleh jadi tersangka dan berjanji kooperatif.

Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap salah satu hakim agung, yakni Gazalba Saleh.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui. Sebab, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ucap Andi dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

MA sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada KPK. MA, kata Andi berjanji akan kooperatif terhadap proses hukum yang menjerat hakim agung.

"Oleh karena kasusnya berada di wilayah kewenangan KPK maka serahkan proses hukumnya," jelas Andi.

MA juga belum menentukan status Gazalba Saleh karena masih menunggu perkembangan kasus dari KPK.

"Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," tegasnya.

Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya sedang mengembangkan penyidikan baru dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan dugaan suap yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati pada Oktober 2022 lalu. Hingga kini, ada 10 tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di lembaga tersebut.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu; dua pegawai Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; dua PNS Mahkamah Agung Nurmanto Akmal dan Albasri; tersangka selaku pemberi suap ialah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara; dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Kasus ini bermula ketika Heryanto, Ivan dan debitur lain menggugat KSP Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Mereka menuntut agar pengadilan memutuskan koperasi tersebut pailit karena tidak mampu mengembalikan dana debitur.

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Semarang menolak permohonan mereka. Lantas Haryanto dan Ivan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. KPK menduga, selama pengurusan kasasi, Yosep dan Eko selaku pengacara Ivan dan Haryanto, bertemu dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang menjadi perantara penyerahan uang kepada Sudrajad Dimyati.

Kemudian Sudrajad memenangkan gugatan Heryanto dan Ivan, serta memutuskan bahwa KSP Intidana bangkrut. Si hakim agung dan komplotannya menerima uang total 202 ribu dolar Singapura atau tidak Rp2,2 miliar. Dana suap tersebut dibagikan kepada Desy (Rp250 juta), Muhadjir (Rp850 juta), Elly (Rp100 juta), dan Sudrajad (Rp 800 juta).

Baca juga artikel terkait SUAP PENGURUSAN PERKARA DI MA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto
-->