tirto.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang semula diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pembatalan itu tertuang dalam putusan MA yang mengabulkan judicial review terhadap aturan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Peninjauan kembali itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai putusan MA tersebut sudah bersifat final.
"Putusan MA, kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding terhadap judicial review," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3/2020), seperti dilansir Antara.
Menurut Mahfud, hasil judicial review berbeda dengan putusan MA atas gugatan perkara perdata atau pidana di pengadilan yang masih bisa dianulir dengan pengajuan peninjauan kembali (PK).
"Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu yang kita ikuti saja. Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud.
Amar Putusan MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden 75/2019 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 3 Perpres 76 tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Ketentuan perundang-undangan lebih tinggi yang dimaksud oleh MA adalah Pasal 23A, Pasal 28H Jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Putusan MA sekaligus menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden 75/2019 tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 4 (huruf f, b, c, d, dan e) dan Pasal 17 (ayat 3) UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kenaikan iuran tersebut, menurut MA, juga tidak selaras dengan ketentuan dalam Pasal 4 Jo Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 171 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, putusan MA juga menyatakan kenaikan iuran BPJS bertentangan dengan Pasal 2, 3, 4 (huruf b, c, d, dan e) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Ketentuan dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres 75/2019 berbunyi:
(1) Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP sebesar:
a. Rp42.OOO per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Sebelum ada kenaikan, besaran tarif iuran Peserta BPJS kategori PBPU dan BP yang diatur Perpres Nomor 82 Tahun 2018, ialah:
a. Rp25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp51.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp80.000,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Editor: Agung DH