tirto.id - Lulusan Kedokteran Spesialis diwajibkan oleh pemerintah untuk bertugas memberikan pelayanan kesehatan di seluruh daerah Indonesia. Program wajib tersebut diputuskan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.
Bagi dokter spesialis yang menolak ditempatkan di daerah seperti yang diatur dalam perpres akan memperoleh sanksi berupa tidak dikeluarkannya Surat Tanda Registrasi sebagai dokter spesialis. Padahal, Surat Tanda Registrasi merupakan surat penting bagi seorang dokter spesialis agar bisa membuka praktik.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (3/2/2017) membenarkan bahwa program tersebut efektif berlaku bagi dokter spesialis yang lulus setelah ditandatanganinya perpres tanggal 12 Januari 2017.
"Bagi yang lulus sebelum tanggal 12 Januari sifatnya sukarela, tidak wajib. Tapi bagi yang lulus setelah 12 Januari wajib," ujar Usman, menegaskan.
Tujuan dari program wajib kerja dokter spesialis ialah untuk pemerataan fasilitas layanan kesehatan, di seluruh daerah Indonesia.
"Dokter spesialis itu numpuk di kota. Terbanyak ada di Jakarta, Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Bali. Yang lain seadanya," ungkapnya.
Ia membeberkan dalam perpres tersebut diatur masa wajib kerja penempatan di daerah paling singkat selama satu tahun bagi dokter yang melanjutkan program spesialis di perguruan tinggi dengan biaya mandiri.
Sedangkan bagi dokter penerima beasiswa yang diberikan oleh pemerintah pada program spesialis bisa berjangka mulai dari dua hingga empat tahun.
Usman menjelaskan dokter spesialis yang diprioritaskan antara lain spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis bedah, serta spesialis anestesi dan terapi intensif. Sebab, bidang kedokteran spesialis tersebut yang paling dibutuhkan saat ini di berbagai daerah.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh