tirto.id - Kementerian Kesehatan mengumumkan Indonesia masih membutuhkan tambahan 4000 dokter spesialis baru untuk semua bidang keahlian.
Sebagaimana dikutip Antara, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan rumah sakit yang memerlukan tambahan tenaga dokter spesialis itu tersebar di seluruh Indonesia dan beragam kelasnya.
“Dari (rumah sakit) perbatasan sampai rumah sakit milik BUMN,” kata Usman seperti dikutip Antara pada Jumat (3/2/2017).
Menurut Usman kebutuhan paling mendesak ialah keberadaan dokter spesialis dasar, yakni spesialis anak, spesialis obtetri ginekologi, spesialis penyakit dalam, spesialis anestesi dan spesialis bedah. Indonesia kekurangan 1.921 dokter spesialis di bidang-bidang itu.
Dia mencontohkan ketersediaan dokter spesialis anestesi dan terapi intensif masih belum mencukupi kebutuhan di 937 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Karena itu, kata Usman, tahun ini pemerintah menargetkan akan mengirimkan 1.250 dokter spesialis dasar ke seluruh Indonesia melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang WKDS.
Pada 2017, beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Kementerian Kesehatan juga menargetkan akan meluluskan 6.680 dokter.
Dia menambahkan, salah satu kendala lambatnya penyediaan dokter spesialis di Indonesia ialah minimnya daya tampung perguruan tinggi yang menyediakan program studi kedokteran spesialis.
Usman mencatat tes penerimaan umumnya hanya meloloskan 30 persen pendaftar seleksi program kedokteran spesialis.
Sementara itu, dokter spesialis bedah dari Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI), Kiki Lukman berpendapat salah satu cara mempercepat peningkatan dokter spesialis di Indonesia ialah dengan pemberian beasiswa untuk melanjutkan program studi kedokteran spesialis.
Hal ini karena, menurut Kiki, salah satu faktor tidak banyak dokter melanjutkan spesialis ialah biaya studi yang tidak kecil.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom