tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan agar aparat penegak hukum boleh mendapat hadiah dari hasil penindakan pelanggaran atau kejahatan di wilayah perairan Indonesia.
Luhut bilang skema ini bakal membuat penegak hukum di perairan RI lebih baik karena, menurutnya, hal ini bisa mencegah mereka menerima sesuatu dari penyelundup.
“Polisi, Bakamla, AL (Angkatan Laut) menangkap penyelundupan minyak, ganja, segala macam; 50 persen kalau boleh diatur dikembalikan ke mereka sebagai tunjangan prestasi atau apa lah,” ucap Luhut dalam konferensi pers virtual Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024, Kamis (24/9/2020).
Luhut pun menyampaikan permintaan ini langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia bilang pembahasan sudah berlangsung dan ia harap hasilnya dapat disetujui oleh Sri Mulyani.
“Proses sudah dibuat, meluncur ke kantor Bu Menkeu. Saya mohon tolong dipelajari dan kalau bisa tahun ini sudah bisa dikeluarkan (beleid),” ucap Luhut.
Luhut mengatakan berbagai operasi penindakan penyelundup di perairan Indonesia sudah lama berjalan. Nantinya, ia menargetkan operasi penertiban ini juga mencakup penindakan kapal yang membuang sampah di laut.
Luhut menjelaskan dalam beberapa waktu ke depan, ia tengah mengincar investasi pembersihan limbah. Nilainya ia perkirakan mencapai Rp5 triliun.
“Akan buat pantai bersih dan laut kita terkendali kebersihannya. Bakamla akan menyergap kapal yang buang sampah di laut saat arus mengalir ke kita,” ucap Luhut.
Di samping itu, Luhut juga menargetkan penertiban lain seperti kabel fiber optic bawah laut, pipa, dan semua benda yang ditanam di dasar laut. Ia bilang selama ini pengaturannya relatif berantakan sehingga ia khawatirkan membuat persoalan seperti inefisiensi.
“Saya harap selesai tahun ini. Semua konteks efisiensi. Segera membuat keputusan negeri lebih efisien. Terlalu lama negeri ini tidak efisien,” ucap Luhut.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri