tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (9/8/2021). Ia akan dimintai klarifikasi selaku pelapor dugaan pencemaran nama baik oleh Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
Luhut belum bersedia memberi keterangan kepada awak media saat tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang langsung memasuki ruang pemeriksaan.
"Nanti saja, ya," ujar Luhut, Senin (27/9/2021).
Sebelum menempuhjalur hukum, Luhut telah dua kali menyomasi terlapor lantaran dianggap menyinggung nama baik dirinya dan keluarganya. Surat somasi dikirimkan pada Agustus lalu. Penyebabnya, Luhut merasa pernyataan Fatia dalam tayangan YouTube tidak benar dan tidak berdasar.
Kala itu Fatia tampil dalam akun YouTube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!"
Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua.
Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.
Terdapat empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan itu yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan tersebut yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Karena tak terima namanya disangkutpautkan dengan hal itu dan somasi tak membuahkan hasil, maka Luhut memilih menempuh jalur hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan