tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membantah laporan lembaga internasional pemantau isu lingkungan dan korupsi, Global Witness, yang mempersoalkan penjualan saham miliknya di PT Toba Bara Sejahtra ke perusahaan asal Singapura.
Laporan Global Witness, yang dirilis pada 2 April 2019, menyebut Luhut menjual 62 persen saham Toba Bara Sejahtra miliknya ke pembeli yang diduga adalah perusahaan cangkang pada tahun 2016. Lembaga itu pun mempertanyakan siapa sebenarnya pembeli saham milik Luhut tersebut.
Luhut menampik isi laporan itu dan menyatakan dirinya sejak lama sudah tidak memiliki saham mayoritas di Toba Bara Sejahtra.
“Enggak, [me]ngarang saja [laporan] itu,” ucap Luhut kepada wartawan saat ditemui di Gedung Menko Kemaritiman pada Selasa (2/4/2019).
Luhut mengklaim telah melepas saham mayoritasnya di Toba Bara Sejahtera sebelum tahun 2016 dan jauh sebelum dirinya menjadi menteri.
“Saya lepas kira-kira berapa tahun lalu ya. Enggak, sebelum itu [2016]. Jadi [saham] saya [di Toba Bara] sekarang tinggal 5 atau 10 persen. Lupa saya,” ucap Luhut.
Laporan Global Witness tersebut merupakan seri artikel investigasi yang menelisik industri batu bara di Indonesia. Global Witness menyiarkan artikel itu dengan judul “Indonesia's Shifting Coal Money 2: Luhut Pandjaitan and The Hidden Buyers."
Dalam laporan itu, Global Witness mencatat Luhut sempat menguasai 72 persen saham Toba Bara Sejahtra sampai tahun 2016. Pada November 2016, Luhut diketahui menjual 62 persen saham Toba Bara Sejahtra ke perusahaan yang bermarkas di Singapura bernama Highland Strategic Holding.
Berdasar penelusuran Global Witness, Highland Strategic Holding ternyata dikuasai oleh perusahaan Singapura lainnya bernama Watiga Trust. Adapun pemilik perusahaan terakhir tidak terlacak.
Laporan itu pun mempertanyakan siapa sebenarnya yang kini menguasai Toba Bara Sejahtra dengan membeli saham Luhut di perusahaan itu. Global Witness juga mempertanyakan nilai jual saham Luhut yang dibeli perusahaan asal Singapura tersebut.
Hingga artikel itu diterbitkan, terdapat catatan bahwa Luhut dan sejumlah pihak terkait menolak semua pertanyaan dari Global Witness untuk mengonfirmasi temuan itu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom